Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Ultraman di Pelantikan Anggota DPR, Ternyata Ini Sosoknya

Jamaluddin Malik mengenakan kostum karakter fiksi asal Jepang, Ultraman saat pelantikan anggota DPR pada Selasa (1/10/2024).
Anggota DPR terpilih 2024-2029 Jamaludin Malik tampil berbeda mengenakan kostum Ultraman   jelang pelantikan anggota DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (1/10/2024) / BISNIS - Jessica Gabriela Soehandoko
Anggota DPR terpilih 2024-2029 Jamaludin Malik tampil berbeda mengenakan kostum Ultraman jelang pelantikan anggota DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (1/10/2024) / BISNIS - Jessica Gabriela Soehandoko

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPR terpilih 2024-2029 Jamaludin Malik tampil berbeda. Dia mengenakan kostum karakter fiksi asal Jepang, Ultraman saat pelantikan anggota DPR pada Selasa (1/10/2024).

Jamaluddin adalah politkus Golkar. Dia merupakan anggota DPR terpilih dari daerah pemilihan Jawa Tengah II. 

Jamaludin juga mengungkapkan alasan mengenakan karakter tersebut. Menurutnya, Ultraman adalah untuk melawan kejahatan.

"Karena ultramen membasmi kejahatan," terangnya, Selasa (1/10/2024).

Dalam catatan Bisnis, Jamaluddin memang kerap mengenakan kostum Ultraman saat kampanye pemilihan legislatif. Jalamaluddin tidak ingin meninggalkan gaya khasnya tersebut. 

Dia tidak mau meninggalkan ciri khasnya. Namun demikian, ia bersedia melepaskan kostumnya jika nanti diminta ganti oleh panitia. "Ya dicopot jika nantinya diminta untuk melepas kostum," terangnya.

Adapun penampilan Jamaludin tampak berbeda di antara anggota dewan lainnya. Para anggota dewan laki-laki tampak menggunakan jas rapih dan perempuan menggunakan baju adat.

Sebagai informasi, sebanyak 580 anggota yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dilantik hari ini.

Penetapan tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum 2024.

Selain itu, penetapan juga mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper