Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, kasus itu telah naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. Lembaga antirasuah menduga ada pemberian hadiah atau janji ke penyelenggara negara terkait dengan IUP di Kalimanta Timur.
"KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujarnya pada konferensi pers, Kamis (26/9/2024).
Tessa enggan mengemukakan lebih lanjut terkait dengan perkara itu maupun pohak-pihak yang ditetapkan tersangka.
Sejalan dengan proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah ke luar negeri untuk tiga orang juga. Upaya cegah ke luar negeri itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) No.1204/2024 untuk tiga orang berinisial AFI, DDWT dan ROC. Ketiganya merupakan pihak yang juga ditetapkan tersangka.
Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan tiga orang tersangka itu di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi yang tengah bergulir.
Baca Juga
"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," ungkap Tessa.
Sekadar informasi, penyidik lembaga antirasuah sebelumnya menggeledah rumah mantan gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI) di Jalan Sei Barito, Kalimantan Timur, Senin (23/9/2024).
"Betul Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Propinsi Kalimantan Timur," ujar Tessa pada kesempatan terpisah.