Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Cak Imin Usai MPR RI Cabut TAP Pemberhentian Gus Dur

Begini respon Ketum PKB Muhaimin alias Cak Imin setelah MPR RI mencabut TAP pemberhentian Gus Dur.
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. ANTARA/Rio Feisal
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. ANTARA/Rio Feisal

Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mencabut ketetapan (TAP) MPR Nomor II /MPR/2001 tentang pertanggungjawaban Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).

“Berdasarkan kesepakatan rapat gabungan MPR dengan pimpinan fraksi, kelompok DPD pada tanggal 23 September yang lalu, pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Kiai Haji Abdul Rahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” ujar Bamsoet.

Sebagaimana, lanjut dia, dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR 2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai 2002.

Sebelumnya, Wakil Sekjen PKB Eem Marhamah Zulfa membacakan usulan Fraksi PKB. Usulan tersebut meminta MPR untuk mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sekaligus memulihkan nama baik Gus Dur.

“Pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid melalui Tap MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 6 secara sosiologis dan historis akan menjadi legasi besar bagi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia periode 2019-2024,” katanya. 

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin buka suara soal pencabutan TAP MPR terkait Gus Dur. Menurutnya, poin-poin yang dipaparkan oleh fraksi PKB secara legal memiliki dasar yang kuat akan jasa-jasa Gus Dur.

"Bahwa proses politik yang menggantikan Gus Dur tidak boleh menjadi beban pribadi sehingga penggantian kekuasaan itu tidak terbebankan kepada pribadi Gus Dur. Artinya, politik memang telah menjatuhkan Gus Dur, tetapi nama baik Gus Dur yang tidak kriminal, tidak terlibat korupsi, tidak terlibat tindakan-tindakan yang inkonstitusional itu direhabilitasi," ujar Cak Imin di kompleks Parlemen, Rabu (25/9/2024).

Cak Imin juga melihat jasa-jasa Gus Dur mempertahankan pluralisme, mencairkan hubungan agama dan negara, itu menjadi cukup alasan yang kuat untuk MPR memberi rekomendasi pencabutan TAP MPR Nomor II /MPR/2001 dan TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 6. 

Dia juga memberi alasan soal pemberian rekomendasi pencabutan dua TAP MPR terkait Gus Dur baru dilakukan di akhir masa jabatan MPR RI periode 2019-2024. 

"Ya memang hanya ada sidang sekarang. Sidang tahunan kan tidak memberi forum pada fraksi ini, hanya satu-satunya forum fraksi bisa menyampaikan sekarang. Sebetulnya tidak ada kaitannya, tetapi secara khusus akan memberikan kekuatan argumen bahwa Gus Dur lah yang menjadi pahlawan nasional," ucap Cak Imin. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper