Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MPR Cabut TAP Pemberhentian Gus Dur, Nama Balik Dipulihkan

MPR RI mencabut ketetapan terkait dengan pemberhentian Abdurrahman Wahid atau Gus Dur selaku Presiden Keempat RI atau TAP MPR Nomor II/MPR/2001.
Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Dok NU Online
Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Dok NU Online

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) secara resmi mencabut ketetapan terkait dengan pemberhentian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur selaku Presiden Keempat RI yang tertuang dalam ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menekankan bahwa MPR mengambil keputusan tersebut lantaran surat usulan dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Keputusan itu pun diresmikan dalam Rapat Gabungan MPR pada dua hari sebelumnya pada Senin, 23 September.

"Pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor II/MPR/2001, tentang pertanggung jawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," katanya dalam Sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan Periode 2019-2024, Rabu (25/9/2024).

Bamsoet menekankan bahwa bahwa keputusan mencabut itu dilakuka untuk memulihkan nama baik Gus Dur yang juga tertuang melalui Tap MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 6.

"Pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid melalui Tap MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 6 secara sosiologis dan historis akan menjadi legasi besar bagi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia periode 2019-2024," ujarnya.

Lebih lanjut, dia juga menyampaikan bahwa keputusan dari lembaga yang dinahkodainya tersebut merupakan bentuk langkah rekonsiliasi nasional.

"MPR yang saya hormati, seluruh hal di atas dilaksanakan oleh pimpinan MPR sebagai bagian dari penyadaran kita bersama untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional," pungkas Bamsoet.

Sekadar infomrasi, dalam TAP MPR Nomor II Tahun 2001 tertuang bahwa Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid telah menerbitkan Maklumat Presiden Republik Indonesia pada 23 Juli 2001 yang dinilai merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi.

Dalam beleid yang sama sehubungan dengan itu, MPR perlu mengambil sikap atas ketidaksediaan Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid untuk hadir dan memberikan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;

Dalam pasal dua di TAP tersebut tertulis bahwa MPR memberhentikan Gus Dur sebagai Presiden dan mencabut serta menyatakan tidak berlaku lagi Ketetapan MPR Nomor 2 VII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia itu. Adapun, surat yang ditetapkan pada 23 Juli 2001 itu terjadi kala MPR di bawah pimpinan Amien Rais.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper