Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) secara resmi mencabut ketetapan terkait dengan pemberhentian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur selaku Presiden Keempat RI yang tertuang dalam ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menekankan bahwa MPR mengambil keputusan tersebut lantaran surat usulan dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Keputusan itu pun diresmikan dalam Rapat Gabungan MPR pada dua hari sebelumnya pada Senin, 23 September.
"Pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor II/MPR/2001, tentang pertanggung jawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," katanya dalam Sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan Periode 2019-2024, Rabu (25/9/2024).
Bamsoet menekankan bahwa bahwa keputusan mencabut itu dilakuka untuk memulihkan nama baik Gus Dur yang juga tertuang melalui Tap MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 6.
"Pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid melalui Tap MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 6 secara sosiologis dan historis akan menjadi legasi besar bagi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia periode 2019-2024," ujarnya.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan bahwa keputusan dari lembaga yang dinahkodainya tersebut merupakan bentuk langkah rekonsiliasi nasional.
Baca Juga
"MPR yang saya hormati, seluruh hal di atas dilaksanakan oleh pimpinan MPR sebagai bagian dari penyadaran kita bersama untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional," pungkas Bamsoet.
Sekadar infomrasi, dalam TAP MPR Nomor II Tahun 2001 tertuang bahwa Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid telah menerbitkan Maklumat Presiden Republik Indonesia pada 23 Juli 2001 yang dinilai merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi.
Dalam beleid yang sama sehubungan dengan itu, MPR perlu mengambil sikap atas ketidaksediaan Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid untuk hadir dan memberikan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
Dalam pasal dua di TAP tersebut tertulis bahwa MPR memberhentikan Gus Dur sebagai Presiden dan mencabut serta menyatakan tidak berlaku lagi Ketetapan MPR Nomor 2 VII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia itu. Adapun, surat yang ditetapkan pada 23 Juli 2001 itu terjadi kala MPR di bawah pimpinan Amien Rais.