Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief mengkritik pimpinan KPK saat ini terkait dengan penanganan dugaan gratifikasi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
Laode menilai KPK harus tegas dalam menyikapi dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi yang menyeret putra bungsu Jokowi. Menurutnya, pimpinan KPK harus turun tangan dan tampil di publik untuk menjelaskan soal perkara Kaesang.
"Ya seharusnya pada kesempatannya sebenarnya pimpinan yang harus tampil ke depan untuk menjelaskan," terangnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Adapun pimpinan KPK jilid 4 itu menyoroti dua pesan berbeda yang disampaikan ke publik soal perkara Kaesang. Dua pesan itu soal penanganan di Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Laode, berdasarkan pengalamannya sebagai pimpinan KPK, menyebut biasanya laporan PLPM atau pengaduan masyarakat bakal didahulukan dibandingkan laporan ke Direktorat Gratifikasi. Apalagi jika materi pelaporan ke Direktorat Gratifikasi dan PLPM sama.
"Gratifikasi itu laporan pasti dalam ranah pencegahan. Tapi kalau sudah masuk di dalam pengaduan masyarakat, ya biasanya itu yang lebih didahulukan," jelasnya.
Baca Juga
Adapun saat ini KPK tengah mendalami perkara dugaan gratifikasi Kaesang melalui dua direktorat, yakni Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Kaesang pun sudah mendatangi Direktorat Gratifikasi KPK, Selasa (17/9/2024), untuk membuat laporan soal fasilitas jet pribadi yang diterima olehnya. Dia melaporkan hal tersebut ke KPK meski mengeklaim hanya menebeng ke temannya.
KPK menyebut, kendati Kaesang sudah melapor ke Direktorat Gratifikasi, pengaduan masyarakat terhadap Kaesang tetap akan ditindaklanjuti oleh Direktorat PLPM.
"Bukan berarti kalau sudah melapor itu sudah selesai, karena ini ada dua hal yang berbeda. Pelaporan Saudara Kaesang di Gratifikasi itu masuk di ranah pencegahan, sementara ada pelaporan yang masuk di Direktorat PLPM di bawah Kedeputian INDA [Informasi dan Data]," jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Rabu (18/9/2024)