Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam Rapat Paripurna pada Kamis (19/9/2024).
Dengan revisi ini, kewenangan Wantimpres diperluas dan anggota Wantimpres tidak lagi dibatasi hanya delapan, melainkan bisa sesuai dengan kebutuhan presiden.
Rapat pengesahan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Sebelum melakukan pengesahan, Lodewijk mengatakan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah pada 12 September 2024 telah menyetujui usulan penyempurnaan RUU Wantimpres.
“Perlu kami beritahukan bahwa Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah tanggal 12 September 2024 telah menyetujui usulan Penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden akan diputuskan dalam Rapat Paripurna tanggal 19 September 2024,” ujarnya.
Kemudian, setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan RUU Wantimpres oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) Wihadi Wiyanto, Lodewijk meminta persetujuan forum untuk pengesahan.
Baca Juga
“Tiba lah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Lodewijk Freidrich pada para peserta rapat dan dijawab setuju.