Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid memastikan tidak akan ada lagi wacana muktamar tandingan yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan Fungsionaris Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB.
“[Isu muktamar tandingan PKB] Clear semua, sudah tutup buku,” pungkasnya kepada wartawan, di Gedung DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024).
Jazilul menekankan pihaknya telah menerima surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pengesahan susunan Dewan Pengurus Pusat PKB periode 2024-2029.
Dengan demikian, dia memastikan tidak ada lagi pihak lain yang bisa mengganggu kepengurusan PKB yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
“Kita sudah turun SK dari Kemenkumham dan kita sudah ada anak pengurus harian milenial, pokoknya kalau di PKB mengalami penyegaran,” tutur dia.
Dalam dokumen yang diterima Bisnis, keputusan tersebut tertuang dalam SK Kemenkumham Nomor M.HH-10.AH.11.02 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Masa Bakti 2024-2029.
Baca Juga
Surat itu ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas pada 26 Agustus 2024 di Jakarta.
Lebih lanjut, Jazilul menyebut bahwa berbagai polemik yang muncul seusai Muktamar VI di Bali pada 24-25 Agustus pun sudah selesai.
“Bukan hanya soal urusan yang seperti itu [muktamar tandingan], itu sudah selesai. Kita sudah selesai dan sudah bergerak,” tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, PKB telah menggelar muktamar VI di Badung, Bali pada 24-25 Agustus 2024. Muktamar tersebut menetapkan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin untuk menjabat kembali sebagai Ketua Umum PKB periode 2024-2029.
Sementara itu, wacana muktamar tandingan dimunculkan oleh eks Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy dan Malik Haramain pada Sabtu (24/8/2024) malam di salah satu hotel di Nusa Dua yang tidak jauh dari arena Muktamar PKB.
Malik Haramain menjelaskan atas nama DPP PKB dan dukungan moral para ulama di NU mereka akan menggelar muktamar tandingan di Jakarta pada 2-3 September 2024.
Alasan adanya muktamar tandingan karena muktamar yang digelar Cak Imin di Bali dinilai cacat hukum dan menutup ruang demokrasi di PKB.