Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merespons perihal jumlah kementerian pemerintah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dalam revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara yang semula dibatasi 34 menjadi sesuai kebutuhan Presiden.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) menyampaikan jumlah kementerian bakal mengacu pada kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan.
“Mau kementeriannya 2 boleh, mau kementeriannya 34 boleh, mau kementeriannya 50 juga boleh, mau 100 juga boleh kayak Kabinet Dwikora,” ucapnya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Menurutnya, keputusan untuk menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan.
Efektivitas pemerintahan, lanjut Awiek, dalam melaksanakan pemerintahan harus benar-benar efektif dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada kementerian yang memiliki tupoksi yang sama.
“Jadi harus tetap berbeda gitu. Jangan khawatir nanti akan terjadi tumpang tindih, karena disitulah efektivitas. Kalau ternyata tumpang tindih tentunya presiden tidak akan menambah kementerian untuk nomenklatur yang sama,” lanjutnya.
Baca Juga
Awiek turut mencontohkan salah satu kementerian yang sudah ada dan tidak akan dibentuk lagi kementerian yang memiliki tugas sama agar tak terjadi tumpang tindih.
“Contohnya misalkan sudah ada kementerian perumahan rakyat [PUPR], terus masih ada lagi kementerian tentang permukiman, itu kan tidak mungkin gitu,” katanya.
Kendati demikian, dirinya menjelaskan pastinya nanti akan ada perkembangan-perkembangan lain mengenai kementerian itu sendiri.
“Bisa jadi kementeriannya ada yang dipecah atau bisa ada badan ditingkatkan menjadi kementerian. Itu hal yang biasa dan diberikan keleluasaan oleh Undang-Undang kepada presiden,” pungkas Awiek.
Berdasarkan catatan Bisnis, Baleg DPR dan pemerintah telah sepakat soal penghapusan batasan jumlah kementerian dalam Revisi UU Kementerian Negara pada Senin, 9 September 2024.
Dengan adanya perubahan pada pasal 15 yang mengatur batasan jumlah kementerian, maka jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 diubah menjadi sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintah.
Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan KIM masih mengitung dan melakukan simulasi soal penambahan jumlah menteri kabinet setelah DPR RI melakukan revisi UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara. Melalui revisi tersebut, aturan terkait batas maksimal jumlah kementerian/lembaga (K/L) yang sebanyak 34 rencananya akan dihapus.
Menurutnya, penambahan jumlah kementerian nantinya dilakukan untuk optimalisasi tugas-tugas demi memenuhi janji kampanye atau AstaCita yang digaungkan Prabowo-Gibran.
"Nah, sehingga jumlah itu ada yang bilang 44 [kementerian], ada yang bilang 42, ada yang bilang 40. Kami juga masih melakukan simulasi, mungkin nomenklatur maupun orang itu baru akan final H-7 atau H-5 [jelang pelantikan Presiden]," ungkapnya.