Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan berupa satu bidang tanah dan bangunan di wilayah Jakarta senilai Rp3,5 miliar yang terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
Saat ini, KPK telah menjerat Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Pada Rabu (11/09/2024) KPK telah melakukan penyitaan 1 bidang tanah dan bangunan [rumah] di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp3,5 miliar. Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tersangka AGK [eks Gubernur Malut],” tutur juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga
Bekas Gubernur Maluku Utara tersebut dituntut hukuman selama 9 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi alias Pemprov Maluku Utara.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beralasan bahwa Abdul Ghani Kasuba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, kesatu dan ketiga.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Ghani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU KPK Rony Yusuf.