Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sita Tanah & Rumah Senilai Rp3,5 Miliar terkait TPPU Eks Gubernur Maluku Utara

KPK telah menyita tanah dan rumahs senilai Rp3,5 miliar yang terkait perkara TPPU Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba terjerat perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan telah ditetapkan sebagai tersangka. ANTARAFOTO
Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba terjerat perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan telah ditetapkan sebagai tersangka. ANTARAFOTO

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan berupa satu bidang tanah dan bangunan di wilayah Jakarta senilai Rp3,5 miliar yang terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Saat ini, KPK telah menjerat Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Pada Rabu (11/09/2024) KPK telah melakukan penyitaan 1 bidang tanah dan bangunan [rumah] di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp3,5 miliar. Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tersangka AGK [eks Gubernur Malut],” tutur juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

Bekas Gubernur Maluku Utara tersebut dituntut hukuman selama 9 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi alias Pemprov Maluku Utara.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beralasan bahwa Abdul Ghani Kasuba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, kesatu dan ketiga.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Ghani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU KPK Rony Yusuf. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper