Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Cecar Ketua DPRD Malut Soal Proyek Kantor PDIP di Kasus TPPU Gubernur AGK

KPK memeriksa politisi PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud sebagai saksi kasus dugaan korupsi TPPU Gubernur AGK.
Juru Bicara KPK baru Tessa Mahardhika dan Budi Prasetyo yang diperkenalkan oleh Biro Humas KPK sore ini, Jumat (7/6/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Juru Bicara KPK baru Tessa Mahardhika dan Budi Prasetyo yang diperkenalkan oleh Biro Humas KPK sore ini, Jumat (7/6/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politisi PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK). 

Kuntu hadir memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (12/8/2024). Pemeriksaannya hari ini merupakan penjadwalan ulang (reschedule) dari panggilan sebelumnya. 

Selain Kuntu, KPK turut memeriksa pihak swasta bernama Erni Yuniati.  "Penyidik mendalami pengetahuan saksi tentang penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan tersangka," jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan melalui keterangan tertulis. 

Adapun usai menjalani pemeriksaan, Kuntu mengeklaim hanya mendapatkan satu pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan itu terkait dengan pembangunan kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP, yang berlokasi di Sofifi. 

"[Ditanya] terkait dengan Pak Gubernur [AGK], pembangunan kantor. Kantor PDIP di Sofifi," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Meski begitu, politisi partai banteng moncong putih itu menyampaikan bahwa tidak ada aliran dana yang diterima untuk pembangunan kantor DPD PDIP itu. 

Kuntu mengaku ditanya penyidik soal uang pembangunan kantor DPD PDIP itu. Namun, dia mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. 

"Saya enggak tahu pembangunannya. Saya cuma tahu [saat] sudah jadi, baru saya tahu," tuturnya. 

Untuk diketahui, kini AGK telah didakwa di pengadilan terkait dengan penerimaan suap dan gratifikasi dengan total nilai setara Rp106 miliar. Kasus AGK bermula saat dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Desember 2023 lalu. 

Kemudian, kini KPK telah mengembangkan perkara AGK ke arah pencucian uang dan penerimaan suap/gratifikasi lainnya. Salah satu penerimaan uang oleh AGK diduga di antaranya berkaitan dengan rekomendasi izin tambang. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper