Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menyatakan Menteri Sosial Gus Ipul akan mendapatkan tunjangan pensiunan menteri walau hanya 39 hari aktif bekerja.
Lebih jauh, Rini menjelaskan hal tersebut merujuk pada dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Pada Pasal 11 ayat 2, besaran pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.
“Beliau tetap akan mendapatkan pensiun Menteri dengan besaran yang minimal yaitu 6 persen kali Gaji Pokok Menteri,” kata Sekretaris KemenpanRB, Rini Widyantini kepada Bisnis melalui pesan singkat, Kamis (12/9/2024)
Untuk diketahui, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Sosial pada Rabu, 11 September 2024.
Gus Ipul dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Baca Juga
Dia menggantikan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri sebagai Mensos karena maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur.