Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menjabat Mensos Selama 39 Hari, KemenpanRB Pastikan Gus Ipul Dapat Uang Pensiun

KemenpanRB menyatakan Gus Ipul akan mendapatkan dana pensiunan menteri walau hanya 39 hari aktif bekerja.
Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Syaifullah Yusuf sebagai Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 di Istana Negara Jakarta, pada Rabu (11/9/2024)/Setpres
Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Syaifullah Yusuf sebagai Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 di Istana Negara Jakarta, pada Rabu (11/9/2024)/Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menyatakan Menteri Sosial Gus Ipul akan mendapatkan tunjangan pensiunan menteri walau hanya 39 hari aktif bekerja. 

Lebih jauh, Rini menjelaskan hal tersebut merujuk pada dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Pada Pasal 11 ayat 2, besaran pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.

“Beliau tetap akan mendapatkan pensiun Menteri dengan besaran yang minimal yaitu 6 persen kali Gaji Pokok Menteri,” kata Sekretaris KemenpanRB, Rini Widyantini kepada Bisnis melalui pesan singkat, Kamis (12/9/2024)

Untuk diketahui, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Sosial pada Rabu, 11 September 2024.

Gus Ipul dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Dia menggantikan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri sebagai Mensos karena maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper