Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

39 Hari Menjabat jadi Mensos, KemenpanRB Dalami Aturan Uang Pensiun Gus Ipul

Saifullah Yusuf atau dikenal dengan Gus Ipul resmi menjadi Menteri Sosial setelah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 11 September 2024.
Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Syaifullah Yusuf sebagai Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 di Istana Negara Jakarta, pada Rabu (11/9/2024)/Setpres
Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Syaifullah Yusuf sebagai Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 di Istana Negara Jakarta, pada Rabu (11/9/2024)/Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Saifullah Yusuf atau dikenal dengan Gus Ipul resmi menjadi Menteri Sosial setelah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 11 September 2024.

Gus Ipul dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 102/P tahun 2024 tentang Pengangkatan Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Jika dihitung sejak dilantik, Gus Ipul hanya akan aktif bekerja selama 39 hari. Namun demikian, dirinya berhak mendapatkan uang pensiun seumur hidup.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Diberitakan sebelumnya, dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa setiap menteri yang diberhentikan dengan hormat berhak mendapat uang pensiun seumur hidup. Besarannya ditetapkan berdasarkan waktu masa jabatan. 

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," demikian bunyi Pasal 11 beleid tersebut.

Sekretaris KemenpanRB, Rini Widyantini perihal uang pensiun yang akan diterima Gus Ipul. Dirinya mengaku masih harus mendalami aturan yang dimaksud. 

“Saya cek dulu ya peraturannya,” katanya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Kamis (12/09/2024).

Berdasarkan rilis yang diterbitkan KemenpanRB, mantan menteri akan mendapatkan tunjangan hari tua sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Hal itu pun pernah terjadi saat Arcandra Tahar menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beberapa tahun lalu. Kemenpan RB menjelaskan belum genap sebulan Arcandra menjabat, dirinya tersandung kasus kewarganegaraan.

Adapun, Arcandra dan Gus Ipul memiliki kesamaan yaitu sama-sama menjabat sebagai menteri hanya satu bulan saja.

Dalam hal ini, Arcandra tetap mendapatkan tunjangan pensiun selama menerima SK yang ditetapkan Presiden RI dan diberhentikan dengan hormat.

Profil Gus Ipul

Sebelum dilantik menjadi Mensos, Gus Ipul menjabat sebagai Wali Kota Pasuruan pada periode 2021-2024. Pria kelahiran 28 Agustus 1964 ini pun merupakan Sekjen PBNU.

Gus Ipul diketahui juga merupakan keponakan dari Presiden Republik Indonesia ke-4, KH. Abdurrahman Wahid. Pada 1990-1995 dirinya dipercaya menjadi Ketua Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar NU.

Karir kepemimpinannya ini berlanjut pada 2000-2005 dan 2005-2010 sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor. Adapun, pada 1999, Gus Ipul mulai menunjukkan eksistensinya di dunia politik dengan mengikuti Pemilu untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari PDIP.

Kemudian, dia memutuskan keluar dari PDIP dan bergabung dengan PKB pada 2001 dan pada muktamar PKB 2002, Gus Ipul terpilih menjadi Sekretaris Jenderal PKB.

Sementara itu, pada Oktober 2004-Mei 2007, Gus Ipul menjabat sebagai Menteri Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal pada Kabinet Indonesia Bersatu di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper