Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Penyebaran Berita Palsu

Menkes Budi Gunadi Sadikin dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong terkait dengan kasus peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK Undip.
Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser di Bareskrim Polri, Rabu (11/9/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser di Bareskrim Polri, Rabu (11/9/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Komite Solidaritas Profesi melaporkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin atas dugaan penyebaran berita bohong terkait dengan kasus peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK Undip.

Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser menduga Budi dan Dirjen Yankes Kemenkes, Azhar Jaya telah melanggar Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong. 

“Melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran,” kata Nasser di Bareskrim Polri, Rabu (11/9/2024).

Nasser menambahkan, dua pejabat Kemenkes itu diduga menyampaikan informasi yang belum bisa dibuktikan, misalnya terkait kematian peserta AR yang disebut bunuh diri karena dirundung.

Selanjutnya, soal pemerasan Rp40 juta kepada korban selama beberapa bulan juga dinilai belum tentu benar. Sebab, korban yang diduga tewas itu merupakan bendahara dalam PPDS.

"Ada pemalakan 20-40 juta itu juga tidak benar, Rp20 juta-Rp40 juta itu beliau almarhum dalam kapasitas sebagai bendahara yang mengumpulkan dana teman-temanya 11 orang terkumpul 40 juta. Itu dibelanjakan selama 3 bulan menjadi bendahara itulah yang kemudian dicatat dalam bukunya, buku ini salah baca atau diputar balik " tambahnya.

Oleh sebab itu, kata Nasser, proses penyelidikan atau pengungkapan kasus dugaan bunuh diri ini merupakan ranah kepolisian bukan pihak Kemenkes.

"Kejadian bunuh diri itu adalah kematian tidak wajar dan bunuh diri itu menjadi kapasitas kewenangan dari Polri bukan kewenangan dari orang-orang lain yang tidak memiliki cukup kewenangan untuk melakukan proses itu," imbuh Nasser.

Namun demikian, Nasser menyampaikan bahwa pelaporannya itu belum bisa diterima oleh kepolisian, sehingga penyidik menyarankan tim komite solidaritas profesi agar melakukan mediasi terlebih dahulu dengan terlapor.

Terkait hal ini, menurut Nasser, kepolisian siap memfasilitasi komite solidaritas profesi dengan pihak terlapor.

"Tadi melalui diskusi panjang dengan penyidik, memang kami diminta [mediasi], karena yang dilaporkan ini adalah pejabat pemerintah. Jadi, diminta untuk melakukan mediasi terlebih dahulu, berbicara dengan mereka yang kita laporkan," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada Senin (12/8) lalu tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.

Buntut dari kasus ini, Kementerian Kesehatan kemudian menghentikan program anestesi Undip yang ada di RSUP Dr Kariadi. Keputusan itu tertuang dalam surat nomor: TK.02.02/D/44137/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya pada 14 Agustus 2024. Surat ditujukan kepada Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper