Di sisi lain soal kasus yang menyeret Kaesang Pangarep soal Jet Pribadi, Mahfud MD mengingatkan KPK untuk bersikap tegas. Meskipun pihaknya tidak bisa memaksa KPK untuk memanggil Kaesang.
"Tergantung itikad KPK saja. Tapi kalau alasannya karena Kaesang bukan pejabat, maka perlu dikoreksi dalam 2 hal," katanya dikutip, Sabtu (7/9/2024).
Pertama menurutnya pendapat tersebut adalah ahistoris. Dia menuturkan banyak koruptor yang terlacak setelah anak atau isterinya yang bukan pejabat diperiksa.
"Contoh: RA, seorang pejabat Eselon III Kemkeu sekarang mendekam di penjara justru ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing ditangkap. Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak, ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan," jelasnya.
Kedua, lanjut Mahfud, kalau alasan hanya karena bukan pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses, maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya.
"Ini sudah dinyatakan oleh pimpinan KPK via Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan lembaganya berwenang menangani laporan dan menetapkan status gratifikasi. Kendati Kaesang bukan penyelenggara negara, lembaga antirasuah menilai patut diduga pemberian fasilitas mewah itu berkaitan dengan keluarga Kaesang yang merupakan penyelenggara negara.
Alex, sapaannya, menyebut hal itu membuat perlunya KPK meminta klarifikasi dari Kaesang. Dia menyebut status Kaesang yang merupakan putra dari Presiden Jokowi patut diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan gratifikasi yang diterimanya.
"Pada intinya, untuk mengetahui fasilitas itu gratifikasi atau bukan, KPK perlu penjelasan dan keterangan dari yang bersangkutan. Itu intinya. Makanya kami perlu klarifikasi, kami perlu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang timbul di tengah masyarakat terkait dengan fasilitas buat Saudara Kaesang tadi itu," ujarnya pada konferensi pers, dikutip Minggu (1/9/2024).