Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maju Mundur KPK di Hadapan Kaesang

KPK menunjukkan sikap maju mundur dalam menangani laporan dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep terkait dengan penggunaan jet pribadi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sikap maju mundur dalam menangani laporan dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep terkait dengan penggunaan jet pribadi.

Komisi anti rasuah tersebut belum menunjukkan tajinya untuk menindaklanjuti dua laporan masyarakat yang masuk terhadap putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Dalam penanganan laporan tersebut, terjadi perbedaan pendapat di internal KPK. Ada yang bersikukuh untuk melanjutkan laporan tersebut, ada pula yang memiliki perbedaan pandangan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia tersebut tidak wajib melaporkan penerimaan gratifikasi.

Pimpinan KPK yang sedang menunggu putusan etik itu mengatakan bahwa pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara. Menurut Ghufron Kaesang bukan seorang penyelenggara negara sehingga tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan ke KPK.

"Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan [Kaesang] bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujar Ghufron dilansir dari Antara, Kamis (5/9/2024).

Ghufron juga menegaskan bahwa KPK tidak pernah membatalkan klarifikasi atas dugaan gratifikasi menerima fasilitas jet pribadi yang melibatkan suami Erina Gudono ini.

"Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif," kata Ghufron.

Tidak hanya itu, Direktorat Gratifikasi KPK batal memanggil Kaesang Pangarep untuk memberikan klarifikasi soal dugaan gratifikasi tersebut.

Meski demikian, KPK telah memutuskan untuk fokus menelaah dua pengaduan masyarakat yang telah diterima dari Masyarakat Antikorupsi (MAKI) dan seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), terkait dengan dugaan gratifikasi Kaesang.

"Jadi saat ini KPK sedang berfokus di proses telaah tersebut, jadi akan ada beberapa tindakan untuk melakukan klarifikasi," jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Tahapan pertama upaya penelaahan itu, terang Tessa, akan dimulai dengan meminta klarifikasi pihak pelapor.

Tujuannya untuk meminta keterangan lebih lanjut dan mencari dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan guna menindaklanjuti laporan tersebut ke tahapan berikutnya.

Tessa lalu menjelaskan, kendati dugaan gratifikasi Kaesang kini tidak lagi ditangani oleh Direktorat Gratifikasi, pihak KPK masih berfokus melakukaan penelaahan lewat Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Data-data yang sudah dihimpun oleh Direktorat Gratifikasi pun akan disampaikan ke Direktorat PLPM yang kini menangani perkara tersebut.

"Fokusnya sekarang adalah di Direktorat PLPM. Iya sudah tidak ke sana lagi [Direktorat Gratifikasi mengundang Kaesang klarifikasi]," kata Tessa.

Kemudian, apabila laporan bisa ditindaklanjuti, maka akan diteruksan dengan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atau pengumpulan informasi (pulinfo) dalam jangka waktu 30 hari.

Meski demikian, Tessa tidak memerinci lebih lanjut apabila Kaesang sebagai terlapor akan ikut dimintai keterangan. Namun, dia memastikan laporan itu berpeluang naik ke tahap penyelidikan apabila dianggap memenuhi seluruh unsur dugaan tindak pidana korupsi.

"Atau masih dibutuhkan dokumen pendukung lainnya atau keterangan lainnya dari pihak-pihak yang terkait pelaporan tersebut," lanjut juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Konsistensi KPK

Pernyataan KPK tersebut, berbanding terbalik dengan sikap sebelumnya yang dinyatakan oleh Ketua KPK, Nawawi Pomolango.

Sebelumnya Nawawi menuturkan pihaknya berwewenang untuk melakukan klarifikasi atas isu soal gratifikasi yang tengah ramai menjadi perbincangan masyarakat.

Menurutnya, kendati Kaesang tidak menjabat sebagai penyelenggara negara, tapi sosok Kaesang diketahui sebagai anak dari presiden. Untuk itu, pihaknya meminta klarifikasi terkait dengan kemudahan yang diperoleh yang berkaitan dengan jabatan penyelenggara negara yang disandang keluarganya.

"Pimpinan telah meminta Direktorat Gratifikasi maupun Direktorat Pengaduan Masyarakat untuk menindak lanjuti setiap laporan pengaduan yang disampaikan ke lembaga," ujarnya kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya perlu melakukan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang tengah ramai di masyarakat.

Menurutnya, modus gratifikasi atau suap biasanya tidak diberikan langsung kepada penyelenggara negara. Berdasarkan fakta persidangan selama ini, penerimaan gratifikasi atau suap justru mengatasnamakan orang lain.

Alexander menambahkan, jika nantinya penggunaan jet pribadi tersebut tidak berkaitan dengan penyelenggara negara, maka masih dapat ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan untuk mendalami penghasilan dari Kaesang.

"KPK hanya ingin mengklarifikasi terkait dengan ada tidaknya unsur penyelenggara negara, itu, dan juga untuk melakukan pendidikan antikorupsi," jelasnya.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai KPK sudah seharusnya turun tangan untuk menyelidiki laporan masyarakat tersebut.

Menurutnya, KPK harus meminta klarifikasi terhadap adik wakil presiden terpilih , Gibran Rakabuming Raka terkait dengan dugaan gratifikasi.

Mahfud setuju dengan KPK dan Pusat Kajian Anti-korupsi (Pukat) UGM yakni pembiaran perilaku hedon dan flexing Kaesang hanya dengan alasan bukan pejabat, bisa membuat koruptor menyalurkan gratifikasi lewat keluarganya.

"Terkait ribut-ribut perilaku hedon dan flexing Kaesang & Erina adalah betul pernyataan Pak Alex Marwata (KPK) dan pimpinan PuKat UGM bahwa perilaku hedon dan flexing Kaesang itu harus diselidiki dalam konteks gratifikasi," tulis Mahfud dalam unggahan di akun X @mohmahfudmd, Kamis (5/9/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper