Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Beli dan Gunakan E-Meterai dalam Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

Berikut cara beli dan membubuhkan e-meterai dalam dokumen sebagai syarat mendaftar CPNS 2024.
Ilustrasi e-meterai untuk daftar CPNS 2024/Peruri
Ilustrasi e-meterai untuk daftar CPNS 2024/Peruri

Bisnis.com, JAKARTA - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dibuka pada Selasa, 20 Agustus 2024 pukul 17.00 WIB. 

Pendaftaran seleksi akan ditutup besok, Jumat (6/9). Namun beberapa peserta mengeluhkan mengalami kendala pembelian dan pembubuhan e-meterai untuk dokumen yang diunggah di situs SSCASN BKN. 

Namun saat ini Peruri mengonfirmasi bahwa situs pembelian e-meterai sudah berangsur membaik. 

Pada seleksi pendaftaran, terdapat salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh peserta tes. Syarat tersebut adalah e-meterai, yang akan dibubuhkan pada dokumen yang diunggah pada sscasn.bkn.go.id.

Surat yang harus diberi e-meterai ada dua, yakni surat pernyataan instansi dan surat lamaran kerja. Kemudian apabila diterima tes CPNS, e-meterai juga digunakan lagi untuk proses pemberkasan hingga pengusulan nomor induk pegawai (NIP).

E-meterai atau meterai elektronik adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Hal ini berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Sehingga dalam kedudukannya, e-meterai sama dengan meterai kertas, yang berlaku dan sah digunakan.

Pembelian e-meterai dilakukan melalui situs resmi PT Peruri Digital Security (PDS) yakni e-materai.co.id. Selain itu, bisa juga dibeli di pajakku.3-materai.co.id, finnet.e-materai.co.id, https://tokogramedia.com/e-meterai/auth, dan https://e-meterai.live/. 

Bea meterai memiliki harga Rp10.000 yang berlaku sejak 1 Januari 2021.

Lalu bagaimana cara belinya?

Cara Beli E-Meterai

  1. Buka situs e-meterai.co.id dan klik "Beli e-meterai"
  2. Apabila belum memiliki akun, maka buat akun e-Meterai terlebih dulu dengan klik "Daftar di sini"
  3. Pilih jenis user yang sesuai dengan Anda: perseorangan, internal perusahaan, atau distributor Unggah file foto KTP dengan
    ukuran maksimal 1 MB dan konfirmasi
  4. Tunggu proses verifikasi untuk melakukan pembelian e-meterai

Cara Menggunakan E-Meterai

  1. Buka e-meterai.co.id dan klik menu "beli e-materai'. Jangan lupa untuk login akun terlebih dahulu
  2. Setelah itu akan muncul dua pilihan menu yakni pembelian dan pembubuhan
  3. Pilih tahap pembubuhan, apabila anda sudah membeli materai elektronik
  4. Masukkan detail informasi dokumen, seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
  5. Unggah dokumen dalam format pdf
  6. Posisikan materai sesuai dengan ketentuan yang ada
  7. Klik 'bubuhkan materai' dan tekan 'yes'
  8. Selanjutnya, masukan PIN yang telah didaftarkan hingga pembubuhan selesai
  9. Unduh file PDF yang sudah dibubuhkan e-meterai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper