Bisnis.com, JAKARTA - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dibuka pada Selasa, 20 Agustus 2024 pukul 17.00 WIB.
Pendaftaran seleksi akan ditutup besok, Jumat (6/9). Namun beberapa peserta mengeluhkan mengalami kendala pembelian dan pembubuhan e-meterai untuk dokumen yang diunggah di situs SSCASN BKN.
Namun saat ini Peruri mengonfirmasi bahwa situs pembelian e-meterai sudah berangsur membaik.
Pada seleksi pendaftaran, terdapat salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh peserta tes. Syarat tersebut adalah e-meterai, yang akan dibubuhkan pada dokumen yang diunggah pada sscasn.bkn.go.id.
Surat yang harus diberi e-meterai ada dua, yakni surat pernyataan instansi dan surat lamaran kerja. Kemudian apabila diterima tes CPNS, e-meterai juga digunakan lagi untuk proses pemberkasan hingga pengusulan nomor induk pegawai (NIP).
E-meterai atau meterai elektronik adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Hal ini berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Baca Juga
Sehingga dalam kedudukannya, e-meterai sama dengan meterai kertas, yang berlaku dan sah digunakan.
Pembelian e-meterai dilakukan melalui situs resmi PT Peruri Digital Security (PDS) yakni e-materai.co.id. Selain itu, bisa juga dibeli di pajakku.3-materai.co.id, finnet.e-materai.co.id, https://tokogramedia.com/e-meterai/auth, dan https://e-meterai.live/.
Bea meterai memiliki harga Rp10.000 yang berlaku sejak 1 Januari 2021.
Lalu bagaimana cara belinya?
Cara Beli E-Meterai
- Buka situs e-meterai.co.id dan klik "Beli e-meterai"
- Apabila belum memiliki akun, maka buat akun e-Meterai terlebih dulu dengan klik "Daftar di sini"
- Pilih jenis user yang sesuai dengan Anda: perseorangan, internal perusahaan, atau distributor Unggah file foto KTP dengan
ukuran maksimal 1 MB dan konfirmasi - Tunggu proses verifikasi untuk melakukan pembelian e-meterai
Cara Menggunakan E-Meterai
- Buka e-meterai.co.id dan klik menu "beli e-materai'. Jangan lupa untuk login akun terlebih dahulu
- Setelah itu akan muncul dua pilihan menu yakni pembelian dan pembubuhan
- Pilih tahap pembubuhan, apabila anda sudah membeli materai elektronik
- Masukkan detail informasi dokumen, seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
- Unggah dokumen dalam format pdf
- Posisikan materai sesuai dengan ketentuan yang ada
- Klik 'bubuhkan materai' dan tekan 'yes'
- Selanjutnya, masukan PIN yang telah didaftarkan hingga pembubuhan selesai
- Unduh file PDF yang sudah dibubuhkan e-meterai