Bisnis.com, JAKARTA - E-meterai yang tidak digunakan oleh peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ternyata bisa dikembalikan atau refund.
Pengembalian e-meterai tersebut bisa dilakukan agar uang yang dipakai untuk membeli bisa kembali.
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) melalui Instagram @peruri.indonesia mengatakan e-meterai bisa dikembalikan apabila tidak dipakai.
Namun syaratnya, e-meterai yang di-refund dibeli melalui laman meterai-elektronik.com.
"Bagi pendaftar CPNS 2024 yang telah membeli e-Meterai melalui portal https://meterai-elektronik.com namun kuotanya belum terpakai, Peruri juga membuka opsi pengembalian dana," kata Peruri pada Selasa (3/9/2024).
Adapun proses pengembalian dana e-meterai harus mengikuti syarat dan ketentuan yakni dengan menyiapkan:
Baca Juga
- Nomor telepon aktif
- Nama pembeli e-meterai
- Bukti pembayaran e-meterai
- Sisa kuota yang dimiliki
- Nomor invoice yang dibatalkan
Setelah itu, pemilik e-meterai bisa mengirimkannya email ke [email protected] dengan subyek "CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektonik.com".
Peruri juga mengingatkan bahwa pengembalian e-meterai harus melalui sejumlah ketentuan sebagai berikut:
- Pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil
- Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan dalam satu invoice pembelian kuota secara utuh
- Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invoice
- Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari kalender
- Uang yang dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada invoice pembelian
- Jika kuota user tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian maka pengajuan tidak akan diproses