Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Link Beli E-Meterai untuk Daftar CPNS 2024

Berikut ini daftar link beli e-meterai sebagai syarat pendaftaran CPNS 2024.
Meterai elektronik atau e-meterai/Peruri
Meterai elektronik atau e-meterai/Peruri

Bisnis.com, JAKARTA - E-meterai menjadi salah satu syarat adminitrasi yang harus dipenuhi oleh para peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Meterai elektronik ini nantinya akan digunakan pada dokumen yang harus diunggah di sscasn.bkn.go.id.

Pembubuhan e-meterai ini dilakukan pada dua dokumen yakni surat pernyataan instansi dan surat lamaran kerja. Kemudian e-meterai juga digunakan lagi untuk proses pemberkasan hingga pengusulan nomor induk pegawai (NIP).

E-meterai atau meterai elektronik adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Hal ini berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Sehingga dalam kedudukannya, e-meterai sama dengan meterai kertas, yang berlaku dan sah digunakan.

Bagi peserta yang masih bingung membeli e-meterai, dapat mengunjungi situs resmi PT Peruri Digital Security (PDS) yakni e-materai.co.id

Selain itu, e-meterai juga bisa dibeli di beberapa situs resmi lain sebagai berikut.

Link Pembelian E-Meterai

Bea meterai memiliki harga Rp10.000 yang berlaku sejak 1 Januari 2021.

Cara Kerja E-Meterai

  1. Buka e-meterai.co.id dan klik menu "beli e-materai'. Jangan lupa untuk login akun terlebih dahulu
  2. Setelah itu akan muncul dua pilihan menu yakni pembelian dan pembubuhan
  3. Pilih tahap pembubuhan, apabila anda sudah membeli materai elektronik.
  4. Masukkan detail informasi dokumen, seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
  5. Unggah dokumen dalam format pdf
  6. Posisikan materai sesuai dengan ketentuan yang ada
  7. Klik 'bubuhkan materai' dan tekan 'yes'
  8. Selanjutnya, masukan PIN yang telah didaftarkan hingga pembubuhan selesai
  9. Unduh file PDF yang sudah dibubuhkan e-meterai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper