Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi terhadap vonis Toni Tamsil di perintangan penyidikan kasus korupsi timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung , Harli Siregar mengatakan pihaknya memiliki waktu satu pekan untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya usai vonis dijatuhkan oleh hakim.
"JPU masih pikir-pikir dalam waktu 7 hari setelah putusan sesuai hukum acara," ujar Harli saat dihubungi, Selasa (3/9/2024).
Dia menambahkan, pihaknya baru akan menentukan langkah selanjutnya usai tenggat waktu itu habis. Oleh sebab itu, Harli meminta seluruh pihak untuk menunggu pertimbangan dari JPU.
"Nanti jika waktu pikir-pikir nya sudah habis kita update sikap apa yg akan diambil oleh JPU ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah menjatuhkan vonis tiga tahun pidana terhadap Toni Tamsil alias Akhi dalam kasus perintangan atau Obstruction of Justice pada perkara tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS).
Baca Juga
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (29/8/2024), Toni Tamsil terbukti secara sah dan melanggar Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa [Toni] oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," dalam SIPP PN Pangkalpinang.
Hakim PN Pangkal Pinang juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Toni dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, dia juga harus membayar biaya perkara Rp5.000.
Adapun, putusan tersebut lebih kecil dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Sebab, tercatat bahwa JPU telah menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 3,5 tahun.
Selain itu, JPU juga menuntut agar Toni dibebankan denda sebesar Rp200 juta. Namun, apabila tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana pengganti atau subsider tiga bulan.