Bisnis.com, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah menjatuhkan vonis tiga tahun pidana terhadap Toni Tamsil alias Akhi dalam kasus perintangan atau Obstruction of Justice pada perkara tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS).
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (29/8/2024), Toni Tamsil terbukti secara sah dan melanggar Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa [Toni] oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," dalam SIPP PN Pangkalpinang, dikutip Senin (2/9/2024).
Hakim PN Pangkal Pinang juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Toni dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, dia juga harus membayar biaya perkara Rp5.000.
Adapun, putusan tersebut lebih kecil dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Sebab, tercatat bahwa JPU telah menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 3,5 tahun.
Selain itu, JPU juga menuntut agar Toni dibebankan denda sebesar Rp200 juta. Namun, apabila tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana pengganti atau subsider tiga bulan.
Baca Juga
Di lain sisi, Toni juga sebelumnya telah didakwa melakukan penghalangan penyidikan karena telah menyembunyikan dokumen, menggembok rumah atau toko yang digeledah, merusak alat bukti hingga memberikan keterangan bohong.
Alhasil, Toni didakwa telah menghambat penyidikan di kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.