Bisnis.com, JAKARTA -- Divisi Humas Polri mengungkapkan motif perampokan sebesar Rp2,7 miliar yang dilakukan dua oknum anggota polisi di kota Padang, Sumatra Barat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan dua oknum polisi berinisial Briptu NPP (29) dan Bripda MSA (21).
Selain itu, Polda Sumatera Barat menangkap HS (38) yang merupakan warga Kecamatan Naggalo, Kota Padang. Ketiganya terlibat perampokan mobil jasa pengisi ATM yang mengangkut Rp5,6 miliar.
"Motif dari ketiga tersangka melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan karena ketiga oknum ini terlilit utang," ujar Erdi dalam keterangannya, Kamis (29/8/2024).
Dia menjelaskan bahwa Briptu NPP dan Bripda MSA yang sebelumnya sempat melakukan tugas pengawalan pengiriman jasa pengisi ATM. Alhasil, kedua oknum polisi itu sudah mengetahui kondisi di lapangan.
"Jadi tersangka ini telah mengetahui situasi dan kondisi dari pada mobil pengisian ATM," tambahnya.
Sebagai informasi, kronologi perampokan ini berawal ketika saksi anggota polisi Bripda Steven bertugas mengawal jasa pengiriman uang telah mendapat telepon dari pelaku yang mengaku Iptu Hendra pada Senin (26/8) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kemudian, mobil Grandmax yang membawa uang Rp5,6 miliar itu berhenti di Jalan Raya Bypass Padang Pariaman atau tepatnya dekat PT Jaya Sentrikon, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Singkatnya, pelaku mendatangi saksi dan langsung menodongkan senjata api kepada Steven dan langsung membawa kabur uang sebesar Rp2,7 miliar.