Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Sahkan 63 RUU jadi Undang-Undang Selama 5 Tahun, Ada IKN hingga DKJ

Sebanyak 63 RUU telah disahkan menjadi undang-undang (UU) sepanjang tahun sidang periode terakhir Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019–2024.
Suasana kompleks parlemen jelang Sidang Tahunan MPR dan Sidang bersama DPR dan DPD 2024 di Jakarta, Jumat (16/8/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Suasana kompleks parlemen jelang Sidang Tahunan MPR dan Sidang bersama DPR dan DPD 2024 di Jakarta, Jumat (16/8/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 63 rancangan undang-undang (RUU) telah disahkan menjadi undang-undang (UU) sepanjang tahun sidang periode terakhir Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019–2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Khusus dalam rangka Memperingati HUT ke-79 DPR dan Penyampaian Laporan Kinerja 2023–2024, Kamis (29/8/2024).

"Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR bersama pemerintah telah berhasil menyelesaikan 63 judul rancangan undang-undang menjadi undang-undang," paparnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Dari 63 RUU tersebut, Puan mengatakan bahwa enam di antaranya masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Kemudian, 57 lainnya adalah RUU kumulatif terbuka.

Adapun, enam RUU Prolegnas itu meliputi UU tentang Perubahan Atas UU No.1/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), UU tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), UU tentang Perubahan Atas UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, UU tentang Perubahan Atas UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sementara itu, lanjut perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR tersebut, DPR dan pemerintah masih akan melanjutkan pembahasan 16 RUU yang sudah dibawa ke pembicaraan tahap I.

"DPR bersama pemerintah akan melanjutkan pembahasan 16 rancangan undang-undang yang sedang dalam pembicaraan tingkat I pada tahun sidanh berikutnya," tuturnya.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu lalu berpesan, agar DPR dan pemerintah dalam membentuk suatu produk hukum harus patuh kepada konstitusi serta syarat formal sesuai dengan undang-undang, sehingga memiliki legitimasi yang kuat.
Sebagai informasi, terdapat tiga RUU yang dipastikan batal dibahas pada DPR periode ini. Tiga RUU itu adalah RUU Pilkada, RUU TNI dan RUU Polri. Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto pada kesempatan terpisah sebelumnya menyebut, ketiga RUU itu akan diserahkan ke DPR periode selanjutnya yang akan dilantik dalam beberapa waktu ke depan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper