Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Paslon Bakal Daftar Pilkada Riau ke KPU, Ini Jadwal Pendaftarannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau siap melaksanakan proses pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam rangka Pilkada 2024.
Suasana ruang pendaftaran hari pertama di KPU Riau pada Selasa (27/8/2024)/Bisnis-Arif Gunawan
Suasana ruang pendaftaran hari pertama di KPU Riau pada Selasa (27/8/2024)/Bisnis-Arif Gunawan

Bisnis.com, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau siap melaksanakan proses pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam rangka Pilkada 2024.

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan mengatakan jadwal pendaftaran pada dua hari pertama akan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan pada hari terakhir pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB. 

“Kami telah mempersiapkan segala hal terkait proses pendaftaran sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat berjalan lancar dan kondusif,” ujarnya Selasa (27/8/2024).

Dari jadwal yang diajukan pasangan calon, pada hari pertama, pasangan Syamsuar-Mawardi M. Saleh dijadwalkan mendaftar pada pukul 14.00 WIB. Hari kedua akan diikuti oleh pasangan M. Nasir-Wardan pada pukul 10.00 WIB, dan dilanjutkan pasangan Abdul Wahid-SF Hariyanto pada pukul 14.00 WIB.

Menurutnya selama prosesi pendaftaran, KPU Riau juga telah menyiapkan rangkaian acara yang mencerminkan budaya lokal dan nasional. 

Prosesi tersebut akan diawali dengan penyambutan calon menggunakan silat tradisional, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta sambutan dari KPU dan bakal calon yang hadir.

Rusidi menegaskan seluruh tahapan pendaftaran ini mengikuti ketentuan yang diatur dalam PKPU No. 10 Tahun 2024 dan telah disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60 dan No. 70 Tahun 2024. "PKPU tersebut telah kami tindaklanjuti dengan Keputusan KPU Riau No. 291/2024," jelasnya.

Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menjelaskan dalam Pilkada kali ini terdapat perubahan aturan terkait syarat pencalonan. 

Jika sebelumnya syarat pencalonan menggunakan alokasi kursi minimal 20% dari keterpilihan anggota DPRD, kini aturan baru mengacu pada suara sah minimal sebesar 8,5% dari total suara pemilih. 

Di Riau, jumlah suara sah pada pemilu terakhir mencapai 3.448.250 suara, sehingga syarat minimal bagi bakal pasangan calon adalah 293.102 suara.

Selain itu, Nugroho menambahkan bahwa syarat usia minimum bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon. 

Setelah proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan bagi calon akan dilaksanakan mulai 28 Agustus hingga 2 September 2024 di RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau, sesuai dengan rekomendasi dan kesepakatan bersama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper