Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024.
Pilkada 2024 akan berlangsung di 37 provinsi dan 508 kabupaten dan kota. Dengan kata lain, Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung di seluruh wilayah Indonesia pada tahun ini.
Adapun sejumlah partai politik telah mengumumkan calon kepala daerahnya masing-masing. Menariknya, Pilkada 2024 seolah mengulang Pilkada tahun 2013 lalu, ada dua poros politik yang saling bertarung yakni koalisi besar vs PDI Perjuangan.
Koalisi besar pada Pilkada Serentak 2024 tampak dari keberadaan Koalisi Indonesia Maju Plus atau KIM Plus yang terdiri dari mayoritas partai parlemen yakni Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PKB, Nasdem, dan PKS. PPP juga masuk koalisi ini meski gagal ke parlemen.
Lawan mereka adalah PDIP sebagai kekuatan utama beserta partai kecil yang tidak memiliki suara signifikan.
Berdasarkan catatan Bisnis, tahapan Pilkada sudah dimulai pada Februari lalu.
Baca Juga
Berikut Tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari - 16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
2. 24 April - 31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
3. 5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
4. 31 Mei - 23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
5. 24 - 26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
6. 27 - 29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
7. 27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon
9. 25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
11. 27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara