Bisnis.com, JAKARTA - Cek di bawah ini untuk mengetahui cara menggunakan e-meterai di SSCASN untuk daftar CPNS dan PPPK 2024.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan adanya penggunaan e-Meterai pada seluruh dokumen pendaftaran seleksi CASN sejak tahun lalu.
Aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga
Tujuan ditetapkannya aturan tersebut adalah untuk menghindari penggunaan e-meterai palsu dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Meski demikian, ada banyak calon pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang belum tahu bagaimana cara menggunakan e-meterai untuk daftar CPNS dan PPPK 2024.
Berikut adalah cara menggunakan e-meterai untuk daftar CPNS dan PPPK 2024
Langkah 1: Beli e-meterai
Pembelian e-meterai dilakukan melalui situs resmi PT Peruri Digital Security (PDS) yakni e-materai.co.id. Selain itu, bisa juga dibeli di pajakku.3-materai.co.id, finnet.e-materai.co.id, https://tokogramedia.com/e-meterai/auth, dan https://e-meterai.live/.
Langkah 2: Bubuhkan e-meterai ke dokumen
- Buka salah satu laman di atas untuk beli e-meterai
- Pilih menu "beli e-meterai"
- Login dengan akun yang sudah Anda buat.
- Nantinya, akan muncul dua pilihan menu yakni pembelian dan pembubuhan
- Pilih tahap pembubuhan, apabila anda sudah membeli materai elektronik
- Masukkan detail informasi dokumen, seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
- Unggah dokumen dalam format pdf
- Posisikan materai sesuai dengan ketentuan yang ada
- Klik 'bubuhkan materai' dan tekan 'yes'
- Silahkan masukan PIN yang telah didaftarkan hingga pembubuhan selesai
- Unduh file PDF yang sudah dibubuhkan e-meterai
Cara Pembubuhan e-Meterai di SSCASN
- Kunjungi laman sscasn dan lakukan pendaftaran CPNS
- Klik 'Cek Akun e-Meterai
- Login akun e-meterai menggunakan email dan password yang telah didaftarkan
- Masukkan Captcha dan klik 'Login'
- Klik 'Unggah' pada menu unggah dokumen
- Klik Unggah PDF yang belum ada e-Meterai
- Klik Pilih PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-Meterai
- Pilih dokumen dan klik 'Open'
- Posisikan e-Meterai dan letakkan di sebelah tandatangan
- Klik 'Unggah e-Meterai '
- Cek riwayat status pembubuhan e-meterai yang berhasil dengan klik cek riwayat pembubuhan
- Klik unggah pdf yang sudah ada e-materai
- Pilih dokumen lalu klik open
- Pengunggahan dokumen e-meterai sudah selesai.