Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dasco Sebut Kaesang Batal Maju Pilkada Jateng, Digantikan Gus Yasin

KIM Plus memastikan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tidak maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah.
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di gedung parlemen tentang RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024). JIBI/Istimewa
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di gedung parlemen tentang RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024). JIBI/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Indonesia Maju (KIM) memastikan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tidak maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim bahwa Kaesang sudah tidak dimajukan lagi di Pilkada Jawa Tengah bahkan sejak sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024. 

Seperti diketahui, putusan MK itu menyatakan syarat usia calon kepala daerah berlaku saat pendaftaran. Putusan itu berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) No.23 P/HUM/2024 sebelumnya yang menyatakan syarat usia calon kepala daerah pada saat pelantikan. 

Dasco mengungkap, KIM memutuskan untuk mengusung bakal pasangan calon Komjen Pol. Ahmad Luthfi dan mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin. 

"Jadi memang, ini jujur ya. Sebelum ada keputusan JR [judicial review] MK kita sudah berembuk untuk kemudian memang akan memasangkan di Jateng itu Pak Luthfi dengan Gus Yasin," tuturnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024). 

Dasco mengakui bahwa Kaesang sebelumnya masuk dalam bursa calon kepala daerah di Jawa Tengah. Menurutnya, ada berbagai aspirasi yang masuk untuk mengusung Ketua Umum PSI itu sebagai calon wakil gubernur untuk Luthfi. 

Namun, dia menyebut batalnya Kaesang untuk diusung KIM bukan karena putusan MK karena keputusan mengusung Taj Yasin sudah sebelum waktu putusan MK. 

"Ya memang, memang [sebelum 20 Agustus]. Memang itu kan ada aspirasi waktu itu tapi sudah diputuskan begitu," ujarnya. 

Untuk diketahui, sebelumnya pintu bagi Kaesang untuk maju Pilkada Jateng semakin tertutup usai DPR gagal mengesahkan revisi UU Pilkada. Isi beleid itu tidak mengakomodasi putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 karena diputusan untuk merujuk pada Putusan MA No.23 P/HUM/2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper