Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada 2024 Pakai Putusan MK, KIM Plus Sebut Peluang Kaesang Tertutup Rapat

Koalisi Indonesia Maju (KIM) memberi sinyal bahwa Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada Jawa Tengah 2024 telah tertutup rapat.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bersama Erina Gudono usai mencoblos di TPS 063 Tower 10 Apartemen Taman Rasuna, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024). JIBI/Annasa Rizki Kamalina
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bersama Erina Gudono usai mencoblos di TPS 063 Tower 10 Apartemen Taman Rasuna, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024). JIBI/Annasa Rizki Kamalina

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia memberi sinyal bahwa pintu bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada Jawa Tengah 2024 telah tertutup rapat. 

Doli menjelaskan, DPR dan KPU akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024 yang menyatakan syarat usai minimal kepala daerah berlaku saat penetapan calon. Oleh sebab itu, Kaesang yang saat ini belum berumur 30 tahun berpotensi gagal maju Pilkada. 

Apalagi, DPR gagal mengesahkan revisi UU Pilkada yang isinya menganulir isi putusan MK tersebut, Kamis (22/8/2024). Rencananya, Komisi II DPR, KPU beserta perwakilan pemerintah lainnya akan menggelar rapat pekan depan untuk membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang mengikuti tafsir putusan MK secara keseluruhan. 

"Saya kira kan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi artinya kita sudah tahu peraturan perundangan mana yang dipergunakan. Saya kira KPU juga termasuk seluruhnya penyelenggara pemilu mereka membuat peraturan turunnya berdasarkan undang-undang yang berlaku itu dan itu berlaku buat siapa saja yang punya keinginan, yang punya niat untuk menjadi calon kepala daerah," jelas Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024). 

Untuk diketahui, Kaesang sebelumnya masuk ke dalam bursa calon kepala daerah Jawa Tengah yang bakal diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM). Golkar merupakan salah satu partai politik (parpol) yang juga menjadi bagian koalisi pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming itu. 

Menurut Doli, koalisinya berisi parpol yang memahami Indonesia adalah negara hukum. 

"Koalisi Indonesia Maju, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Demokrat, PSI, kemudian PBB, kemudian Gelora, dan lain-lain yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, paham betul bahwa kita harus berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," lanjut politisi asal daerah pemilihan Sumatra Utara itu.

Sebagai informasi, MK melalui putusan No.70/PUU-XII/2024 menolak gugatan soal syarat usai calon kepala daerah atau gubernur dan wakil gubernur. Dalam putusannya, MK menyatakan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU.

Hal itu berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) No.23 P/HUM/2024 sebelumnya yang membatalkan ketentuan syarat usia calon gubernur dan wakilnya minimal 30 tahun, dan bupati/wali kota serta wakilnya minimal 25 tahun, ketika pendaftaran.

Melalui putusan MA, syarat usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati/wali kota dan wakilnya berlaku ketika dilantik, bukan saat pendaftaran. 

Tidak hanya itu, MK turut menerbitkan putusan No.60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik (parpol) maupun gabungan parpol. Melalui putusan itu, MK menyatakan suara sah parpol maupun gabungan parpol yang diperoleh di Pemilu menjadi syarat untuk mencalon kepala daerah, bukan kepemilikan kursi di DPRD.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper