Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Diskors 30 Menit!

DPR menskors rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada selama 30 menit.
Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Bisnis.com, JAKARTA -- DPR menskors rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada selama 30 menit.

Keputusan penundaan rapat paripurna disampaikan oleh pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya sidang pengesahan RUU Pilkada tersebut.

"Saudara-saudara para anggota, sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan tata tertib DPR RI sebagai berikut, penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit apakah dapat disetujui," tanya Dasco ke peserta rapat, Kamis (22/8/2024).

"Setuju," jawab anggota DPR yang sudah hadir di rapat paripurna.

Adapun DPR menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan amandemen Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada.

Seperti diketahui Badan Legislasi telah menyepakati RUU Pilkada untuk dibawa ke paripurna. Kesepakatan itu ditempuh setelah 8 dari 9 fraksi menyetujui beleid tersebut. Hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang menyatakan tidak sependapat apabila RUU tersebut dibawa ke tahap selanjutnya. 

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, selaku pimpinan rapat, menanyakan kepada para fraksi apabila bisa disetujui RUU tersebut dibawah ke tahap selanjutnya. Awiek, sapaannya, menanyakan kembali persetujuan peserta rapat usai mendengarkan keseluruhan pandangan fraksi. 

"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi selanjutnya, kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses lebih alnjut sesuai peraturan perundang-undangan," tanya Awiek ke peserta rapat.

Sempat ada interupsi dari anggota DPR PDIP Masinton Pasaribu. Fraksinya memang menyatakan tidak sependapat dengan mayoritas fraksi. 

"Hari ini kita kemudian mensiasati putusan konstitusional mahkamah konstitusi itu dengan kita membuat perubahan UU yang kita tuh undang-undang ini diperuntukan untuk siapa? Kita bisa mengakali peraturan dengan membuat peraturan, namun kita tidak bisa membutakan kebenaran itu sendiri, pak Menteri. Biarlah forum ini pak Menteri, pak Menteri Dalam Negeri, Menkumham yang baru sahabat saya, kita menjadi saksi dan pelaku dari keburukan demokrasi hari ini," ujar Masinton. 

Namun, Awiek tetap melanjutkan persetujuan tersebut dan mengetok palu sidang.  "[Setuju] Alhamdulillah. Terima kasih," ujarnya setelah peserta rapat menyatakan setuju. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper