Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Manuver Baleg DPR Amputasi Putusan MK, Pertaruhan Besar Kemunduran Demokrasi?

Sejarah mencatat bahwa krisis politik yang dibalut dengan runtuhnya fondasi-fondasi ekonomi bisa berujung kepada tumbangnya suatu rezim.
Dany Saputra, Jessica Gabriela Soehandoko
Kamis, 22 Agustus 2024 | 07:36
Unggahan Peringatan Darurat tengah berkumandang di media sosial usai RUU Pilkada di DPR, Rabu (21/8/2024)/x
Unggahan Peringatan Darurat tengah berkumandang di media sosial usai RUU Pilkada di DPR, Rabu (21/8/2024)/x

Bisnis.com, JAKARTA -- Manuver Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus di Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengebiri putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi memicu ketegangan politik. Ada harga mahal ketika stabilitas politik terganggu.

Sejarah mencatat bahwa krisis politik yang dibalut dengan runtuhnya fondasi-fondasi ekonomi bisa berujung kepada tumbangnya suatu rezim. Kejatuhan Sukarno dan Soeharto adalah contohnya.

Sekadar catatan bahwa, Baleg DPR telah sepakat untuk membawa RUU Pilkada ke sidang paripurna. Keputusan strategis itu diambil hanya kurang dari 7 jam sejak pembahasan RUU Pilkada dimulai. 

Delapan dari sembilan fraksi menyetujui beleid tersebut. Hanya PDI Perjuangan (PDIP) tidak sependapat dengan RUU Pilkada dibawa ke tahap selanjutnya. Namun karena sistem yang berlaku ada kuat-kuatan kursi, alhasil RUU Pilkada tetap dibawa untuk diparipurnakan hari ini, Kamis (22/8/2024).

Tak ayal, aksi itu kemudian menimbulkan protes yang meluas di masyarakat. Para akademisi, aktivis, hingga politisi menyampaikan protes terhadap kejanggalan dalam pembahasan amandemen UU PIlkada.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, misalnya, menilai revisi UU Pilkada yang dipaksakan oleh Badan Legislasi DPR RI akan membuat aturan tersebut cacat hukum dan inkonstitusional.

"Jika DPR mengesahkan perubahan UU Pilkada dengan tetap memuat pasal ambang batas perolehan kursi dalam Pasal 40 ayat (1) sebagai sarat pencalonan kepala daerah jelas inkonstitusional," kata Hamdan.

Sementara itu politikus PDIP Masinton Pasaribu mengungkapkan bahwa manuver KIM Plus dan pemerintah di Baleg DPR tersebut sebagai sebuah keburukan demokrasi. Ia kemudian mempertanyakan urgensi penyusunan undang-undang Pilkada.

"Kita membuat perubahan UU yang kita tuh undang-undang ini diperuntukan untuk siapa? Biarlah forum ini pak Menteri, pak Menteri Dalam Negeri, Menkumham yang baru sahabat saya, kita menjadi saksi dan pelaku dari keburukan demokrasi hari ini," ujar Masinton. 

Demokrasi Cacat

Aksi perampasan demokrasi oleh elite semakin menginformasi tentang kualitas demokrasi Indonesia yang masih cacat. Skor demokrasi Indonesia tahun 2023 versi Economist Intelligence Units (EIU) bahkan mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2022.

EIU mencatat skor demokrasi Indonesia hanya 6,53, padahal sebelumnya skor demokrasi Indonesia mencapai 6,71. Tren stagnasi dan penurunan indeks tersebut mengakibatkan Indonesia masih belum bisa lepas dari status flawed democracy alias demokrasi cacat.

Selain itu, kinerja demokrasi Indonesia tersebut juga berimbas kepada turunnya peringkat demokrasi Indonesia secara global dari 54 menjadi 56.

Di sisi lain, indeks demokrasi Indonesia tahun 2022 juga tercatat lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2015. Data EIU menunjukkan saat itu skor indeks demokrasi Indonesia pada tahun 2015 sempat menembus angka 7,03. 

Persoalannya sejak saat itu pula skor Indonesia mulai berangsur turun menjadi 6,97 pada tahun 2016, turun lagi menjadi 6,39 pada tahun 2017, 6,39 pada 2018,  pada tahun 2019 naik menjadi 6,48, tahun 2020 adalah titik paling rendah dalam sejarah demokrasi pada pemerintahan Jokowi. Saat itu skor demokrasi Indonesia hanya 6,30.

Adapun mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bahkan mengibaratkan bahwa demokrasi di Indonesia sedang berada di persimpangan jalan.

Anies mengingatkan bahwa semua anggota DPR telah dipilih oleh ratusan ribu rakyat Indonesia untuk memperjuangkan seluruh aspirasi rakyat sekaligus menjadi pengawal demokrasi di Indonesia.

"Demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan krusial. Nasibnya ditentukan hari-hari ini oleh Ibu/Bapak wakil rakyat di DPR yang masing-masing dari mereka memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia," tuturnya.

Dia berharap seluruh wakil rakyat di DPR bisa berpikiran jernih untuk kembalikan konstitusi dan demokrasi Indonesia sesuai dengan cita-cita reformasi.

"Ibu/Bapak ketua partai memanggul kesempatan dan tanggung jawab yang sama pula saat ini. Kita sampaikan harapan kuat kepada mereka semua agar berpikiran jernih dan berketetapan hati mengembalikan konstitusi dan demokrasi Indonesia kepada relnya, sesuai cita-cita reformasi," katanya.

Respons Dingin Jokowi

Sementara itu, Presiden Jokowi cenderung merespons secara normatif sengketa syarat pengajuan calon kepala daerah. Jokowi tidak menyalahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun aksi kejar tayang DPR. Seperti biasa, Jokowi hanya menyatakan menghormati proses yang berlangsung di MK maupun Baleg DPR.

"Ya kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga negara yang kita miliki," ujar Jokowi, Rabu (21/8/2024).

Di sisi lain, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menjelaskan bahwa RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR. Pengusulannya juga telah dilakukan sejak 23 Oktober 2023. 

"Jadi bukan baru kemarin. Tapi ini memang RUU yang sudah diusulkan oleh DPR tahun lalu, dan disahkan oleh paripurna menjadi usul inisiatif pada 21 November 2023," kata pria yang akrab disapa Awiek itu.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menerangkan, pembahasan RUU inisiatif DPR itu juga sempat tertunda karena para fraksi sibuk menghadapi Pemilu 2024. Penundaan semakin panjang lantaran adanya putusan MK yang saat itu menolak penundaan penyelenggaraan Pilkada 2024. 

"Tahu sama tahu, semua sibuk kemudian sempat tertunda. Dan semakin tertunda ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penjadwalan Pilkada tidak ditunda lagi," terang Awiek.

Penyempitan Makna

Adapun, dalam rapat di Baleg DPR ketentuan pasal 40 diubah UU Pilkada versi putusan MK dipersempit maknanya sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta (2.000.000) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta (2.000.000) jiwa sampai 6 juta (6.000.000) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan koma lima persen) di provinsi tersebut;

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta (6.000.000) jiwa sampai 12 juta (12.000.000) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam koma lima persen) di provinsi tersebut.

Rencananya, DIM RUU Pilkada yang dibahas oleh Baleg DPR akan diajukan ke rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024). Jika pasal tersebut diloloskan oleh sidang paripurna DPR, maka PDIP dipastikan tidak akan bisa untuk mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada Jakarta 2024 dan beberapa wilayah lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper