Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief meminta masyarakat untuk melapor jika ada oknum-oknum Kementeriannya yang menjual kuota haji.
Hilman menegaskan, baik Kemenag maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) tidak memiliki wewenang untuk menjual kuota haji yang tidak terpakai.
“Siapa yang menjualnya, tolong dilaporkan kepada kami. Kami mohon informasi yang lebih valid,” kata Hilman dalam Rapat Pansus Hak Angket Haji 2024 di Kompleks Parlemen, Rabu (21/8/2024).
Dia khawatir hal ini dapat menimbulkan kecurigaan dan pandangan negatif terhadap proses bisnis yang dilakukan Kemenag dalam penyelenggaraan haji.
Lebih lanjut dia mengatakan, yang dapat melakukan penjualan adalah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Itu pun hanya untuk haji khusus. Para calon jemaah haji khusus yang dapat berangkat juga harus memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya sudah memiliki porsi, berusia di atas 18 tahun, dan belum pernah melaksanakan ibadah haji.
“Jadi penjualan paket itu dilakukan murni oleh PIHK kepada jemaah,” ujarnya.
Baca Juga
Adapun hal tersebut disampaikan Hilman, sekaligus merespons pertanyaan Anggota Pansus Hak Angket Haji Sriwulan. Politisi Partai Nasdem itu mempertanyakan apakah Hilman mengetahui adanya penjualan kuota haji yang tidak terpakai.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, KBIH di bawah Kemenag menjual kuota haji calon jemaah yang tidak bisa berangkat, baik karena belum melakukan pelunasan, sakit, maupun meninggal dunia sebelum berangkat ke Tanah Suci.
“Apakah saudara tahu terjadi penjualan kuota yang tidak dipakai?” tanya dia.
Pertanyaan serupa juga turut dilontarkan oleh Saleh P. Daulay. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) menanyakan apakah pembagian kuota haji khusus dipantau langsung oleh Kemenag dan besaran harga per jemaah.
“Apakah ada pihak yang ikut main disitu, menjual ke travel-travel tertentu?” tanya Saleh.