Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aburizal Bakrie Perintahkan Pengurus Golkar Pelajari Putusan MK soal Pilkada

Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie menginstruksikan agar pengurus Partai Golkar mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada.
Calon Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia (dari kanan) bersama dengan Ketua Dewan Pembina DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Ketua pelaksana Rapimnas & Munas XI Partai Golkar Bambang Soesatyo saat acara pembukaan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (20/8/2024). JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Calon Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia (dari kanan) bersama dengan Ketua Dewan Pembina DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Ketua pelaksana Rapimnas & Munas XI Partai Golkar Bambang Soesatyo saat acara pembukaan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (20/8/2024). JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie meminta kepada pengurus Golkar untuk mempelajari putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pilkada Serentak. 

Dengan adanya keputusan, dia mengatakan Partai Golkar bisa mengusung calonnya secara mandiri. Aburizal Bakrie meminta pengurus pusat Partai Golkar untuk mendengar usulan dari setiap pengurus daerah.

"Kami harapkan bahwa kita atau pengurus yang akan datang dapat membela mati-matian Partai Golkar ini dengan melakukan negosiasi-negosiasi," kata Bakrie saat menyampaikan pandangan umum dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa malam dilansir dari Antara, Rabu (20/8/2024).

Menurutnya, Partai Golkar akan bisa mendapatkan keberhasilan dengan negosiasi yang baik. Namun, dia mengingatkan agar pengurus partai berlambang pohon beringin itu untuk tetap berunding bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM). 

"Nah, ini mohon dipelajari dan mohon Bapak Ketum dan pengurus yang akan datang bisa melakukan, mendengarkan dengan baik," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (treshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper