Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik politisi Partai Gerindra sekaligus mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menjadi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Bersama Bahlil Lahadalia dan Rosan P. Roeslani, Supratman membacakan sumpah jabatan yang disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi dan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan dikutip Senin (19/8/2024).
Selain aktif sebagai anggota Komisi III DPR RI, Supratman Andi Agtas juga pernah menjabat sebagai Ketua Baleg mewakili Partai Gerindra.
Berdasarkan riwayat pendidikannya, Supratman juga mempunyai latar belakang hukum yang kuat. Mulai dari jenjang pendidikan Strata-1 (S1) hingga S3, dirinya mengenyam pendidikan ilmu hukum.
Dia menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian, Supratman melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Hasanuddin Makassar dan S3 di UMI Makassar.
Baca Juga
Saat memasuki karir politik, Supratman duduk di parlemen sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Komisi III pada 2014-2019 dan berlanjut sebagai Anggota Komisi VI DPR RI pada 2019-2024.
Selama dua periode sebagai Anggota DPR RI itu, dirinya juga menjabat sebagai Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI hingga akhirnya digantikan oleh Wihadi Wiyanto, yang juga Politisi Gerindra.
Kiprah Supratman di parlemen, antara lain pernah menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (UU) MD3 pada 2016 serta menjadi anggota Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas pada 2016, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2017, Pansus RUU Pemilu pada 2017, Pansus RUU Siber pada 2019, serta Pansus Pemindahan Ibu Kota Negara pada 2019.
Harta Kekayaan Supratman Andi Agtas
Adapun sebagai penyelenggara negara, Supratman diketahui telah enam kali melaporkan harta kekayaannya. Dilansir dari situs resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dia melaporkan total harta sebanyak Rp18,4 miliar pada periode 2022.
Dari total harta tersebut, dia memiliki 11 tanah dan bangunan senilai Rp8,3 miliar; alat transportasi dan mesin Rp532 juta; harta bergerak lainnya 0; surat berharga Rp5,8 miliar; kas dan setara kas Rp5,5 miliar; dan utang Rp1,8 miliar.
Sejak menjabat anggota DPR pada periode 2014-2019, Supratman telah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2014, 2018, 2019, 2020 dan 2021.
Nilai harta kekayaan Supratman Andi Agtas tertinggi dilaporkan pada periode wajib lapor 2021, yakni mencapai Rp23,4 miliar.