Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta buka suaran soal polemik dugaan pencatutan NIK warga untuk mendukung calon gubernur dan wakil Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan bahwa sebelum terjadi polemik ini, masyarakat telah diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas dukungan paslon cagub-cawagub.
Berdasarkan aturan PKPU No.8/2024, tanggapan masyarakat itu dilakukan pada 13 Mei-26 Juli 2024. Tanggapan itu, kata Dody, dapat dilakukan di portal info pemilu atau langsung melaporkan ke kantor KPU terdekat.
"Jadi tanggapan masyarakat di PKPU Nomor 8 itu tahapannya dari 13 Mei sampai 26 Juli. Masyarakat bisa memberikan tanggapan melalui portal info pemilu atau datang langsung ke kantor KPU kabupaten/kota atau KPU provinsi. Kemudian nanti akan dilakukan namanya tahapan klarifikasi," ujar Dody di Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Selanjutnya, jika klarifikasi itu benar, maka data dukungan masyarakat yang tidak benar bakal mengurangi jumlah pengurangan terhadap cagub dan cawagub.
Tahapan klarifikasi itu, seperti halnya terjadi pada kasus data dukungan dari anak Anies Baswedan ke paslon Dharma-Kun Wardana.
Baca Juga
"Kami cek memang yang bersangkutan dari sisi administrasi masuk sebagai data dukungan. Namun dari verifikasi faktual, statusnya jadi tidak memenuhi syarat. Jadi status dari data dukungan yang bersangkutan dalam verifikasi faktual dinyatakan TMS [tidak memenuhi syarat]," tambahnya.
Alhasil, untuk saat ini pihaknya menyatakan bahwa telah selesai dalam melakukan verifikasi baik secara administrasi dan faktual. Hasilnya, telah meloloskan Dharma-Kun Wardana sebagai bacagub dan bacawagub independen Jakarta.
Namun demikian, dia tidak menutup kemungkinan untuk soal peluang menindaklanjuti persoalan dari paslon Dharma-Kun Wardana. Hal tersebut bisa terjadi apabila Bawaslu memberikan surat rekomendasi.
"Nanti kami akan menunggu rekomendasi dari bawaslu dki jakarta terkait situasi seperti ini. Karena dari sisi kami, proses baik penyerahan dukungan, vermin pertama, perbaikan kedua, verfak kesatu, verfak kedua, sudah kami lakukan. Itu pun dilakukan pengawasan secara melekat," pungkasnya.