Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keppres Tak Kunjung Terbit, Jokowi Pesimistis IKN Bakal Rampung?

Jokowi mengaku masih memantau situasi pembangunan sebelum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) IKN.
Presiden Jokowi saat menyampaikan pengantar pada Rapat Sidang Kabinet Perdana di IKN, Senin (12/8/2024) - Youtube Setpres.
Presiden Jokowi saat menyampaikan pengantar pada Rapat Sidang Kabinet Perdana di IKN, Senin (12/8/2024) - Youtube Setpres.

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) gerah ketika ditanya awak media mengenai penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tengah pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Nusantara.

Ayah dari Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka itu mengaku masih memantau situasi pembangunan sebelum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tersebut.

Orang nomor satu di Indonesia itu menegaskan bahwa keppres tersebut bisa diterbitkan pada masa pemerintahan saat ini, apabila pembangunan di IKN terlihat secara positif.

“Nanti kita lihat nanti kita lihat karena itu menyangkut bukan administrasi saja bukan masalah keppresnya atau perpresnya tetapi proses di lapangan juga harus kita lihat, kesiapan di lapangan harus dilihat, kesiapan perpindahan ini,” ucapnya saat memberikan konferensi pers usai meninjau Embung A, IKN Nusantara, Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024).

Lebih lanjut, dia meminta agar semua pihak tak terburu-buru agar Keppres ini diteken. Mengingat ada banyak pertimbangan dan kesiapan yang perlu dikaji sebelum aturan tersebut terbit.

“Pindah rumah aja kan kita itu wah aduh ribetnya, ini pindah ibukota. Jangan menggampangkan,” pungkas Jokowi.

Sebelumnya, Kepala Negara tak menutup kemungkinan bahwa regulasi itu juga bisa terbit pada pemerintahan selanjutnya.

Hal ini disampaikan olehnya saat lepas bantuan kemanusiaan Untuk Papua Nugini dan Afganistan, Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (8/7/2024).

"Keppres bisa sebelum, bisa setelah Oktober. Kita melihat situasi lapangan," katanya kepada wartawan

Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin memaksakan penerbitan aturan apabila memang IKN belum siap untuk menjadi Ibu Kota.

Oleh sebab itu, dia mengaku akan melihat terlebih dahulu progres dari pembangunan IKN sebelum menandatangani keppres tersebut.

"Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum, jangan dipaksakan, semua dilihat progres lapangannya dilihat," tandas Jokowi.

Resmi Pindah?

Sekadar informasi, apabila Keppres penetapan IKN telah diteken maka Jakarta tak lagi menjadi ibu kota negara Indonesia dan akan menyandang gelar sebagai Daerah Khusus.

Sebelumnya, Kepala Negara mengesahkan Undang-Undang No.2/2024 tentang Provinsi Daerah khusus jakarta (DKJ). Beleid tersebut diteken pada 25 April 2024.

Berdasarkan salinan UU yang dikutip dari laman resmi jdih.setneg.go.id, Senin (29/4/2024), pada Pasal 2 (1) disebutkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kemudian, Pasal 3 (2) menyatakan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

"Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global," demikian bunyi Pasal 4 beleid tersebut dikutip Senin (29/4/2024).

Sementara itu, berdasarkan Pasal 63, disebutkan bahwa Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dipastikan tetap akan menjadi Ibu Kota Negara Indonesia hingga adanya aturan baru terkait pemindahan ibu kota ke Nusantara (IKN).

"Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 63 UU No.2/2024 terkait ketentuan peralihan status Ibu Kota dari Jakarta ke IKN.

Di samping itu, pada Bab XI Pasal 65 dijelaskan bahwa barang milik daerah (BMD) milik Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang saat ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat akan diserahterimakan untuk dikelola kembali oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Proses serah terima BMD itu akan dilakukan paling lambat 10 tahun setelah penetapan keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Di samping itu, pada pasal 66 dijelaskan bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan atau kenegaraan mencakup tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper