Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Susi Meyrista Tarigan dalam perkara dugaan korupsi pada kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh perseroan pada 2019-2022.
Susi hadir memenuhi panggilan penyidik KPK, Jumat (9/8/2024), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Lembaga antirasuah mendalami keterangannya ihwal akuisisi PT Jembatan Nusantara yang kini diduga merugikan keuangan negara.
"Saksi hadir. Didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan sebagai Dewan Komisaris atas proses KSU dan akuisisi PT JN [Jembatan Nusantar, red]," terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Sabtu (10/8/2024).
Susi bukan satu-satunya petinggi ASDP yang sudah dipanggil KPK sebelumnya. Sementara itu, petinggi dari Jembatan Nusantara juga sudah diperiksa KPK, seperti mantan Direktur Utama Jembatan Nusantara Youlman Jamal serta Direktur Jembatan Nusantara Rudy Susanto.
Keduanya, ungkap KPK, didalami terkait dengan kronologis terjadinya proses KSU dan Akuisisi Jembatan Nusantara oleh ASDP pada 2019-2022.
Tidak hanya itu, penyidik KPK juga di antaranya telah memeriksa pihak di luar ASDP dan Jembatan Nusantara. Salah satunya yakni Penilai Publik pada KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan, Ocky Rinaldy.
Baca Juga
"Didalami terkait dengan Penilaian (Valuasi) PT Jembatan Nusantara," ujar Tessa pada keterangan terpisah sebelumnya.
Sebelumnya, KPK memperkirakan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp1,27 triliun. Nilai itu masih perkiraan sementara lantaran pihak penegak hukum dan auditor negara masih menghitung total kerugian negaranya.
Namun, nilai Rp1,27 triliun itu sudah menyamai biaya yang dikeluarkan oleh ASDP untuk mengakuisisi Jembatan Nusantara. Berdasarkan catatan Bisnis, nilai akuisisi perusahaan itu sekitar Rp1,27 triliun dan prosesnya rampung sekitar 2022 lalu.
Usai akuisisi, Jembatan Nusantara menjadi anak perusahaan ASDP dan secara penuh menjalankan lintasan komersial karena memiliki kapasitas kapal long distance ferry.
Berkat akuisisi tersebut, ASDP bisa menambah kepemilikan unit kapal penyeberangannya menjadi total 219 unit kapal. Pihak perseroan pun sudah buka suara perihal penyidikan yang dilakukan KPK.
Adapun Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin menyampaikan bahwa pihaknya sangat memahami dan menghormati penyidikan yang dilakukan penegak hukum. Oleh sebab itu, BUMN transportasi itu menyatakan bakal menghormati penyidikan yang sedang berjalan.
"Perseroan menghormati penyidikan yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang termasuk memberikan data atau informasi yang diperlukan oleh Lembaga tersebut dalam melakukan tugas dan kewenangannya," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (19/7/2024).
Shelvy lalu menuturkan bahwa ASDP memiliki komitmen kuat terhadap tata kelola perusahaan yang baik atau god corporate governance (GCG) dan selalu menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, serta integritas dalam menjalankan seluruh kegiatan operasional dan keuangan.
Dia juga memastikan penyidikan yang berlangsung di KPK tidak memengaruhi operasional ASDP.
"Perseroan juga meyakinkan kepada seluruh pengguna jasa layanan bahwa perseroan memastikan operasional perseroan tetap berjalan sebagaimana mestinya," pungkas Shelvy.