Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Ini Tugas dan Kewenangannya!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas alias Satgas Percepatan Investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Presiden Joko Widodo meninjau Viewing Deck Kantor Presiden di kawasan Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur pada Senin (29/7/2024). / Bisnis-Akbar Evandio
Presiden Joko Widodo meninjau Viewing Deck Kantor Presiden di kawasan Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur pada Senin (29/7/2024). / Bisnis-Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas alias Satgas Percepatan Investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Satgas itu dibentuk setelah terbitnya Keputusan Presiden alias Kepres No.25/2024 pada Senin (5/8/2024) kemarin.

Salah satu tujuan dibentuknya Satgas itu antara lain untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.

Adapun jika mengacu kepada beleid tersebut, Satgas pimpinan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tersebut memiliki 9 tugas pokok. 

Pertama, mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Negara Nusantara dengan kementerian atau lembaga terkait dan daerah mitra.

Kedua, menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan
pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di Ibu Kota Negara Nusantara. 

Ketiga, mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara. Keempat, melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di Ibu Kota Nusantara.

Kelima, meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan bagi
pengembangan financial center di Ibu Kota Nusantara. Keenam, memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara 

Ketujuh, memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan
fasilitas penanaman modal. Kedelapan, menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan
investasi.

Kesembilan, mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara.

Selain sembilan tugas pokok, Satgas Percepatan Investasi IKN juga harus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua paling sedikit sekali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper