Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tangkap Pemilik Daycare yang Aniaya Balita di Depok

Polisi menangkap pemilik daycare berinisial MI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap beberapa balita di Depok
Borgol-Ilustrasi/Wire
Borgol-Ilustrasi/Wire

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi berhasil menangkap pemilik tempat penitipan anak atai daycare  berinisial MI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap beberapa balita di Depok.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menyampaikan penangkapan itu dilakukan usai memperoleh barang bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan itu. MI ditangkap di kediamannya.

"Kami sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kami juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup dan valid. Berdasarkan bukti yang cukup juga, maka tadi jam 22.00 WIB kita sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka MI," ujarnya kepada wartawan, Rabu (31/7/2024) malam.

Arya menambahkan, MI juga telah mengakui perbuatannya saat melakukan penganiayaan terhadap balita di tempat penitipan anak. Sebagaimana diketahui, CCTV penganiayaan balita itu telah tersebar di media sosial.

"Iya pemilik daycare, dan yang terpenting adalah bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya. Jadi, tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini," kata Arya 

Sebagai informasi, kejadian penganiayaan balita ini terjadi pada Senin (10/7/2024). Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh eks karyawan tempat daycare milik MI pada Rabu (24/7/2024).

"Sekilas disampaikan oleh yang melaporkan bahwa anak ini dititipkan di daycare memang setiap harinya, kalau orang tuanya sedang tidak sanggup mengurusnya. Jadi dititipkan, sebenarnya ini menjadi hal yang biasa, cuma pada hari itu terjadi kekerasan," tuturnya.

Adapun, ibu dari balita itu melaporkan kejadian penganiayaan terhadap anaknya yang teregister LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Sebagai informasi, MI disangkakan telah melanggarPasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper