Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 2.254 ton gula terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan penyitaan tersebut dilakukan di kantor PT SMIP di Dumai Riau pada Jumat (26/7/2024).
"Barang bukti gula yang dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik berjumlah 33.409 karung dengan berat sekitar 2.254 ton," kata Harli dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).
Harli menambahkan, gula tersebut awalnya telah dilakukan penyegelan oleh pihak kantor Bea Cukai Pusat. Dengan demikian, sebelum dilakukan penyitaan, pihak Bea Cukai melakukan pembukaan segel dikarenakan barang bukti gula tersebut diduga kuat terkait tindak pidana korupsi.
"Selanjutnya barang bukti tersebut dititipkan kepada Kepala KPPBC Dumai di gudang PT SMIP," imbuhnya.
Adapun, penyitaan ini dilakukan oleh Kejagung karena terkait dengan tersangka Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR.
Baca Juga
Sebagai informasi, tim penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung juga menyita sebanyak 713 ton gula kristal di pabrik PT SMIP Dumai pada (1/7/2024).
Selain itu, Kejagung juga turut menyita dua bidang tanah seluas 33.616 meter persegi milik PT SMIP dan Harry Hartono di Dumai; uang tunai Rp200 juta; tiga truk trailer; empat kontainer berisi gula 80 ton di Belawan Sumatra Utara.