Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Istana Kasih Sinyal Aturan Pemindahan IKN Diteken Usai Upacara HUT RI

Istana membuka peluang bahwa Keppres mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN Nusantara akan terbit usai upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
Penampakan proyek Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (5/6/2024) - Youtube Setpres
Penampakan proyek Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (5/6/2024) - Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Sekretariat Kepresidenan (Kasetpres) Heru Budi Hartono membuka peluang bahwa Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan terbit usai upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI .

“Ya mungkin saja [terbit usai 17 Agustus],” katanya kepada wartawan di bilangan Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

Menurut Heru Budi, dirinya saat ini berkonsentrasi mengurus persiapan upacara peringatan HUT ke-79 RI di dua tempat, yakni IKN dan DKI Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa kesiapan di kedua tempat tersebut mencakup sejumlah aspek, seperti halnya pengamanan dan infrastruktur.

Heru Budi juga memuji progres kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam menyiapkan infrastruktur terkait.

“Yang jelas proses 17-an di IKN tetap berjalan. Kita rapikan semua,” tandas Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta ini.

Berdasarkan catatan Bisnis, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko telah menyampaikan usulan agar Keppres mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN bisa segera rampung.

Moeldoko mengeklaim telah melayangkan surat kepada Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno agar dokumen tersebut dapat rampung sebelum agenda pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

“Kami sedang mengusulkan memo kepada Pak Mensesneg supaya pengertiannya, bahwa nanti kan ada presiden dan wakil presiden yang akan dilantik di Ibu Kota. Saya sudah menyampaikan surat kepada pak Mensesneg tentang itu,” kata Moeldoko kepada wartawan di Kantor KSP, Bina Graha, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Adapun, ketentuan mengenai peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur termaktub dalam Undang-undang (UU) No. 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Pasal 63 UU DKJ menyebut bahwa DKI Jakarta dipastikan tetap akan menjadi ibu kota Tanah Air hingga adanya beleid anyar terkait pemindahan ibu kota ke Nusantara, yang tidak lain berupa Keppres.

"Pada saat Undang-undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper