Sembilan Alasan Muhammadiyah
Adapun Sekjen Muhammadiyah Abdul Mu’ti sejatinya telah menjelaskan alasan organisasinya menerima izin tambang dari pemerintahan Jokowi. Ia secara ringkas mengungkap 9 poin yang menjadi dalil Muhammadiyah untuk mengelola tambang.
Pertama, pengelolaan WIUP ini sesuai dengan apa yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PP Muhammadiyah, salah satunya yang terdapat dalam pasal 7 ayat 1 anggaran dasar PP Muhammadiyah.
Kedua, Abdul menyampaikan bahwa pengelolaan WIUP ini sesuai dengan pasal 33 undang-undang dasar (UUD) 1945. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketiga, Keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar tahun 2015 yang mengamanatkan kepada pimpinan pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tablik, dan bidang dakwah lainnya.
Keempat, dalam mengelola tambang Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, dan sinergi perguruan tinggi serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.
Kelima, Abdul menuturkan bahwa Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang memiliki komitmen dan integritas yang tinggi. Keenam, pengelolaan tambang dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumber-sumber energi yang terbarukan serta membangun budaya hidup bersih serta ramah lingkungan.
Baca Juga
“Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat (kerusakan) maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah,” tutur Abdul.
Ketujuh, Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial. Lalu, pemberdayaan masyarakat membangun ekosistem yang ramah lingkungan riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah.
Kedelapan, Muhammadiyah membentuk dan menunjuk tim pengelola tambang yang dipimpin oleh Muhadjir Effendy. Kesembilan, tim memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab yang akan ditetapkan kemudian dalam surat keputusan PP Muhammadiyah.