Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap duduk perkara penangkapan anggota DPR fraksi Nasdem, Ujang Iskandar dalam kasus dugaan korupsi pada BUMD di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar mengatakan penangkapan Ujang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 pada tanggal 4 September 2023.
Sprindik itu memuat kasus dugaan penyelewengan modal dari pemerintah Kotawaringin Barat ke perusahaan daerah perkebunan pada 2009.
"Dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009," kata Harli di Kejagung, Jumat (26/7/2024) malam.
Dia menambahkan, Ujang juga sempat dilakukan pemanggilan beberapa kali oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng). Namun, Ujang selalu mangkir dalam pemanggilannya itu.
Adapun, Ujang diperiksa terkait posisinya yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat. "Itu tadi, bupati dalam kapasitas sebagai bupati Kotawaringin Barat. Makanya karena tahunnya sekarang sudah tidak bupati lagi, maka mantan bupati," tambahnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Ujang ditangkap oleh tim gabungan tangkap buronan (tabur) Kejagung dan Kejati Kalteng pada Jumat (26/7/2024) sekitar 15.45 WIB.
Dia ditangkap saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah penerbangannya dari Ho Chi Minh, Vietnam.