Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem Ujang Iskandar terkait kasus dugaan korupsi modal pemerintah daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan Ujang telah ditangkap Tim Tabur di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten sekitar 15.45 WIB.
"Diamankan oleh Tim Tabur di terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam," ujar Harli saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2024).
Ujang yang juga mantan Bupati Kotawaringin Barat itu diduga melakukan penyimpangan modal kepada perusahaan daerah pada 2009.
"Tipikor. Itu dana penyertaan modal dari pemerintah Kotawaringin Barat ke Perusda perkebunan Agro Utama Mandiri tahun 2009," imbuhnya.
Adapun, kata Harli, nantinyankasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.
Baca Juga
"Ditangani Kejati Kalteng ya," pungkas Harli.