Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Kejagung Usai MA Sunat 8 Tahun Hukuman Eks Dirut Bakti Kominfo

Kejagung menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat vonis mantan Direktur Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dari 18 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022./Istimewa
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas vonis mantan Direktur Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif dari 18 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan putusan MA telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga sesuai hukum acara yang berlaku, jaksa tidak bisa mengajukan peninjauan kembali alias PK.

"Kalau ini sudah putusan Mahkamah Agung, kan ini sudah upaya hukum terakhir kan, sudah berkekuatan hukum tetap maka kita menghormati putusan pengadilan," ujar Harli saat dihubungi, Jumat (26/7/2024).

Harli juga enggan mengomentari lebih jauh terkait pemangkasan vonis tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejagung masih menunggu salinan putusan MA terhadap salah satu terdakwa, kini terpidana, kasus korupsi BTS Kominfo itu.

"Ya kita tunggu dulu putusannya salinan putusannya biar bisa kita komentari, tapi kalau menurut KUHAP ya terhadap putusan MA itu artinya sudah berkekuatan hukum tetap. Cuman ya secara pastinya kita tunggu dulu salinan putusannya," pungkasnya.

Sebagai informasi, sidang putusan kasasi eks Dirut Bakti tersebut berlangsung pada hari Kamis (18/7/2024). Adapun amar putusan kasasi yang meringankan hukum eks Dirut Bakti itu dibacakan oleh Hakim Agung Dasnayeti.

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," demikian bunyi amar putusan yang dikutip Bisnis, Jumat (26/7/2024).

Selain hukuman badan, majelis hakim agung juga meminta Anang untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar yang dikompensasikan dengan uang titipan senilai Rp6,7 miliar.

"Sehingga uang sebesar Rp1,7 miliar dikembalikan kepada terdakwa."

Dalam catatan Bisnis, Anang diganjar hukuman 18 tahun penjara di tingkat banding. Itu artinya, putusan kasasi MA memangkas hukuman eks Direktur Bakti tersebut selama 8 tahun. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper