Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas vonis mantan Direktur Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif dari 18 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan putusan MA telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga sesuai hukum acara yang berlaku, jaksa tidak bisa mengajukan peninjauan kembali alias PK.
"Kalau ini sudah putusan Mahkamah Agung, kan ini sudah upaya hukum terakhir kan, sudah berkekuatan hukum tetap maka kita menghormati putusan pengadilan," ujar Harli saat dihubungi, Jumat (26/7/2024).
Harli juga enggan mengomentari lebih jauh terkait pemangkasan vonis tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejagung masih menunggu salinan putusan MA terhadap salah satu terdakwa, kini terpidana, kasus korupsi BTS Kominfo itu.
"Ya kita tunggu dulu putusannya salinan putusannya biar bisa kita komentari, tapi kalau menurut KUHAP ya terhadap putusan MA itu artinya sudah berkekuatan hukum tetap. Cuman ya secara pastinya kita tunggu dulu salinan putusannya," pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang putusan kasasi eks Dirut Bakti tersebut berlangsung pada hari Kamis (18/7/2024). Adapun amar putusan kasasi yang meringankan hukum eks Dirut Bakti itu dibacakan oleh Hakim Agung Dasnayeti.
Baca Juga
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," demikian bunyi amar putusan yang dikutip Bisnis, Jumat (26/7/2024).
Selain hukuman badan, majelis hakim agung juga meminta Anang untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar yang dikompensasikan dengan uang titipan senilai Rp6,7 miliar.
"Sehingga uang sebesar Rp1,7 miliar dikembalikan kepada terdakwa."
Dalam catatan Bisnis, Anang diganjar hukuman 18 tahun penjara di tingkat banding. Itu artinya, putusan kasasi MA memangkas hukuman eks Direktur Bakti tersebut selama 8 tahun.