Bisnis.com, JAKARTA — Nilai bantuan keuangan untuk partai politik dari APBN/APBD diusulkan untuk ditingkatkan.
Hal itu merupakan salah satu dari dua permintaan yang termuat dalam rekomendasi eksternal hasil musyawarah kerja nasional (Mukernas) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang digelar di JCC Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (23/7/2024).
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menjelaskan bahwa saat ini partai politik mendapatkan Rp1.000 untuk satu suara pemilu legislatif. Nilai bantuan keuangan dari APBN/APBD untuk partai politik itu dinilai bisa dinaikkan menjadi Rp10.000 untuk satu suara pemilu legislatif.
"Kalau dihitung dari jumlah APBN, berapa sekarang? Rp3.325 triliun. Itu [usulan kenaikan dana abadi parpol] tidak sampai 1% dari APBN,” jelasnya.
Jazilul menegaskan, bantuan keuangan tersebut akan dimanfaatkan partai untuk pendidikan politik internal.
“Artinya betapa penting APBN ini juga dialokasikan kepada pembinaan politik dan pendidikan politik melalui partai politik," jelasnya.
Baca Juga
Oleh sebab itu, dia berharap rekomendasi eksternal PKB ini bisa menjadi bahan pembicaraan publik. Dia mengingatkan pentingnya peran partai politik dalam menciptakan pemimpin-pemimpin negeri.
Lantas, berapa besaran bantuan keuangan dari APBN/APBD yang diterima partai politik hingga saat ini?
NILAI BANTUAN KEUANGAN PARPOL
Undang-undang No. 2/2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 34, menyebutkan bahwa
keuangan partai politik antara lain bersumber dari bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, sumber keuangan parpol berasal dari iuran anggota dan sumbangan yang sah menurut hukum.
Bantuan keuangan dari APBN atau APBD itu diperinci dalam Peraturan Pemerintah No. 1/2018 tentang tentang Perubahan Kedua atas PP No. 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
PP tersebut, pada Pasal 5 menyebutkan besaran nilai bantuan keuangan kepada parpol di tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR mencapai Rp1.000 per suara sah di pemilu legislatif.
Di tingkat provinsi, besarnya berbeda. PP No. 1/2018 mengatur besaran nilai bantuan keuangan kepada parpol di tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebesar Rp1.200 per suara sah.
Sementara itu, regulasi itu menetapkan besaran nilai bantuan keuangan kepada parpol di tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota mencapai Rp1.500 per suara sah.