Bisnis.com, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merekomendasikan supaya penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) dipisah. Selain itu, PKB juga meminta supaya dana abadi untuk partai politik naik.
Dua permintaan itu sesuai dengan rekomendasi eksternal hasil musyawarah kerja nasional (Mukernas) PKB yang digelar di JCC Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (23/7/2024).
"Rekomendasi eksternal mukernas PKB mendorong revisi paket Undang-undang Politik," ujar Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).
Paket Undang-undang (UU) politik yang dimaksud yaitu UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan UU No. 2/2011 tentang Partai Politik (UU Parpol). Untuk UU Pemilu, Jazilul menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilu dan pilpres yang digabung lebih banyak mudaratnya.
Dia mencontohkan, selama Pemilu 2024, kader PKB lebih fokus memenangkan pilpres sehingga pileg seakan tidak terlalu penting. Oleh sebab itu, penyelenggaraan pilpres dan pileg harus dipisah.
Sedangkan untuk UU Parpol, PKB ingin adanya kenaikan dana abadi untuk partai politik seperti yang sempat direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Misalnya, ujar Jazilul, jika sekarang parpol mendapatkan Rp1.000 untuk 1 suara pemilu maka bisa dinaikkan Rp10.000 untuk 1 suara pemilu.
Baca Juga
"Kalau dihitung dari jumlah APBN, berapa sekarang? Rp3.325 triliun. Itu [usulan kenaikan dana abadi parpol] tidak sampai 1% dari APBN. Artinya betapa penting APBN ini juga dialokasikan kepada pembinaan politik dan pendidikan politik melalui partai politik," jelasnya.
Oleh sebab itu, dia berharap rekomendasi eksternal PKB ini bisa menjadi bahan pembicaraan publik. Dia mengingatkan pentingnya peran partai politik dalam menciptakan pemimpin-pemimpin negeri.