Bisnis.com, JAKARTA - Setelah menggemparkan masyarakat dengan isu kandungan zat berbahayanya, kini sertifikat halal Roti Aoka juga ditinjau ulang.
Dilansir dari Antaranews, Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan siap untuk melakukan uji kembali kehalalan terhadap produk Roti Aoaka sekaligus mengecek sertifikat halal roti tersebut.
"(Soal roti ini apakah sudah ada perintah untuk memeriksa langsung?) Sudah, sudah, sudah kita tindak lanjuti, akan komunikasi dengan BPOM. Kalau memang perlu diuji maka kita akan ambil sampelnya," kata Kepala BPJPH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham ditemui di Jakarta.
Mengacu pada hal ini, sertifikat halal yang sudah ada di Roti Aoka terancam dicabut apabila ditemukan hal-hal yang tidak diinginkan.
Seperti diketahui, Roti Aoka menjadi merek yang diterpa isu mengandung zat berbahaya yakni Sodium dehydroacetate.
Sodium dehydroacetate adalah garam natrium dari asam dehidroasetat. Natrium ini merupakan pengawet bebas paraben dan formaldehida yang digunakan dalam kosmetik dan produk perawatan pribadi karena sifat antimikroba dan antijamurnya.
Baca Juga
Natrium ini berfungsi terutama dengan menghambat pertumbuhan bakteri dan jamur, meskipun belum tentu membunuh mikroba yang telah berkembang.
PT Indonesia Bakery Family (PT IBF), produsen Roti Aoka, memberikan klarifikasi isu viral soal produknya mengandung bahan pengawet berbahaya.
Head Legal PT IBF Kemas Ahmad Yani memastikan penggunaan bahan pengawet kosmetik sebagai pengawet dalam produk roti adalah tidak benar.
BPOM juga menyatakan jika Roti Aoka tidak mengandung Sodium dehydroacetate seperti yang dituduhkan.
"Pada 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat," tulis BPOM.
"Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi," imbuh mereka.