Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) di PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo untuk PT Kalimantan Sumber Energi (KSE).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan empat tersangka itu berinisial AH; AKW; DAS; dan AR. Keempat tersangka disebut merugikan negara sebesar Rp170 miliar.
"Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tipikor dalam proses penerbitan jaminan SKBDN PT KSE pada PT Askrindo tahun 2018–2021," kata Syarief di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Syarief memerinci peran tersangka yakni, AH selaku selaku Pimpinan PT Askrindo, Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran periode 2018–2019 menggunakan kelengkapan dokumen pengajuan permohonan Kontra Bank Garansi.
Pengajuan tersebut diduga tidak memenuhi syarat yang diajukan oleh AR selaku Dirut PT KSE sebagai dokumen pendukung pengajuan Kontra SKBDN. AR juga diduga telah menyetujui pemberian Kontra SKBDN yang dinilai tidak layak.
Kemudian, AKW selaku Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran periode 2018–2019 sekaligus Pimpinan PT Askrindo KCU periode 2019–2020 diduga memerintahkan tersangka AR memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp170 miliar menjadi lima.
Baca Juga
"Untuk memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp170 miliar menjadi lima permohonan agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT Askrindo," tambah Syarief.
Bahkan, AKW juga memerintahkan analis dalam melakukan kajian kelayakan yang diduga untuk meningkatkan skor kapasitas dan kondisi PT KSE. Padahal, PT KSE dianggap tidak layak mendapat fasilitas Kontra SKBDN dari Askrindo.
Adapun, AKW juga diduga menerima aliran dana Rp200 juta dari AR. Sementara itu, DAS yang merupakan Direktur Marketing Komersial PT Askrindo periode 2018–2020 telah mengarahkan AH dan AKW agar meminta AR memecah pengajuan SKBDN.
Selain itu, DAS juga diduga telah menerima satu unit Harley Davidson serta uang Rp200 juta lantaran telah memberikan fasilitas Kontra SKBDN dari PT Askrindo.
"Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Ri No.20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.