Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Imigrasi menunda penerbitan 3.541 paspor yang diduga permohonan dari para pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang mengatakan bahwa langkah tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Imigrasi telah melakukan penundaan penerbitan paspor terhadap WNI yang diduga sebagai PMI Non Prosedural sebanyak 3.541 pemohon," katanya di Kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta, pada Selasa (16/7/2024).
Dia mengatakan bahwa penundaan penerbitan paspor dengan jumlah tersebut, dilakukan sejak Juni 2023 hingga Juni 2024.
Lebih lanjut, dia menyatakan ada berbagai pertimbangan dan faktor yang menyebabkan pihak Imigrasi akhirnya melakukan penundaan paspor tersebut.
"Kalau di lapangan itu misalnya Pak paspor saya hilang, waktu kehilangan BAP, kita lihat, ditangguhkan, ada juga pada saat dia wawancara tidak meyakinkan, artinya ketika melakukan perjalanan tidak ada yang bisa menjamin keselamatannya, itu juga kita lakukan penundaan, makanya tadi sampai angka 3.000," ujarnya.
Baca Juga
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa pihak Imigrasi melakukan koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk melakukan profiling terhadap pemohon paspor tersebut.
Sementara itu, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji menyatakan bahwa salah satu penyebab terjadinya TPPO adalah dari adanya permasalahan ekonomi.
Menurutnya, mayoritas WNI yang menjadi korban TPPO di luar negeri adalah yang bekerja di luar negeri, namun dengan jalur ilegal.
"Untuk mengurangi bahkan menghilangkan TPPO, [yakni] bagaimana pemerintah memberikan ruang pekerjaan, itu yang penting, pasti akan hilang," tambahnya.