Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan teknologi Amerika Serikat (AS) Meta yang juga induk dari Facebook dan Instagram, telah mencabut restriksi ketat terhadap akses calon presiden AS Donald Trump, dalam kedua media sosial tersebut.
Berdasarkan laporan The Verge, yang dilansir Sabtu (13/6/2024), Meta menyampaikan bahwa mantan presiden Donald Trump tidak lagi dikenai hukuman berat atas pelanggaran aturan konten di akun Facebook dan Instagram miliknya.
Presiden urusan global Meta, Nick Clegg, dalam sebuah unggahan blog perusahaan menyampaikan bahwa pembatasan dibuka agar Trump dapat bebas menyampaikan ekspresi politik dalam Pemilu presiden AS.
"Dalam mempertimbangkan tanggung jawab kami untuk mengizinkan ekspresi politik, kami percaya bahwa rakyat Amerika harus dapat mendengar dari para calon Presiden dengan dasar yang sama," katanya.
Dia pun menyampaikan bahwa pembatasan sebelumnya terhadap akun Trump merupakan respons terhadap keadaan yang ekstrem dan luar biasa, dan tidak perlu diterapkan.
Untuk diketahui, akun Trump dapat ditangguhkan sepenuhnya jika melakukan pelanggaran yang relatif kecil, berbeda dengan sanksi bagi akun lainnya.
Baca Juga
Sekarang, dengan Konvensi Nasional Partai Republik yang akan berlangsung minggu depan, Trump di Facebook dan Instagram akan diperlakukan sama seperti orang lain.
Sebelumnya, Meta bersama platform lainnya menangguhkan akun Trump sejak 6 Januari 2021. Pada awal 2023, dia diizinkan kembali ke Facebook dan Instagram tetapi masih ditempatkan di kotak penalti.
Pada saat itu, meta menyampaikan bahwa aun Trump dapat ditangguhkan lagi hingga 2 tahun ke depan jika kontennya melanggar lebih lanjut.
Sementara itu, sejak 30 Juni, Trump telah mulai mengunggah secara teratur lagi di Facebook, membagikan video kampanye dan serangannya terhadap Presiden Joe Biden.
Adapun, Trump memiliki 34 juta pengikut di Facebook dibandingkan 11 juta pengikut Biden. Di Instagram, dia memiliki hampir 25 juta pengikut dibandingkan Biden 17,1 juta pengikut.