Bisnis.com, JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali telah mengamankan sebanyak 10 orang warga negara asing (WNA) asal China yang diduga melanggar izin tinggal keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan bahwa penindakan terhadap sejumlah WNA tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Imigrasi Ngurah Rai.
Suhendra mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan adanya satu vila di wilayah Kuta Selatan yang dihuni oleh WNA asal China secara beramai-ramai. Mereka lalu diduga menyalahgunakan izin tinggal.
“Atas dasar tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian [Inteldakim] Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aktivitas yang ada pada villa tersebut," terang Suhendra melalui siaran pers, Sabtu (13/7/2024).
Setelah mendapatkan bahan yang cukup, Kamis (11/7/2024), tim kemudian mendatangi vila tersebut dalam rangka pengawasan keimigrasian. Hasilnya, 10 WNA asal China itu disebut sedang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Suhendra menyebut, pihaknya masih mendalami apabila ada pelanggaran keimigrasian lain yang diduga dilakukan oleh 10 orang WNA itu.
Baca Juga
“Berdasarkan temuan di lokasi kejadian didapati beberap laptop dan smartphone. Tim kemudian mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Saat ini, tim dari Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan detensi terhadap 10 orang WNA tersebut di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sembari proses pendalaman.